Liputan6.com, Jakarta - Kasus sengketa antara sub-kontraktor dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pembangkit listrik panas bumi Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah menyeret mantan Dirut PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa sebagai tersangka. Kuasa hukum PT Bumi Gas Energy yang memperkarakan kasus ini mempertanyakan keberadaan tersangka yang selalu mangkir dari panggilan polisi sejak Desember 2014 lalu.
Sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan pada Samsudin Kamis 17 Desember 2014. Namun ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurut Kanit Pidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto di Mabes Polri, Jakarta, saat itu tersangka sedang berada di luar kota.
Advertisement
Sebagai gantinya, Ari menambahkan, tersangka berjanji akan datang menemui penyidik pada 29 Desember 2014 untuk diperiksa sebagai tersangka. "Dia janji datang ke penyidik 29 Desember 2014. Kita tunggu saja," tegas Ari.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (15/1/2015), PT Geo Dipa Energi BUMN diduga telah melakukan 2 kali tender untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah.
Pemenang tender pertama pada 2003 yaitu PT Bumi Gas Energy justru tak diberikan izin konsesi lahan hingga tak bisa membangun dan kemudian dinyatakan gagal. Dari kegagalan ini lalu dilakukan tender kedua yang dimenangkan perusahaan asal Jepang
Pembangkit listrik tenaga panas bumi Patuha dan Dieng berkapasitas 2 kali 60 megawatt dan 3 kali 60 megawatt senilai Rp 4,5 triliun. Pembangkit ini sendiri telah berproduksi sejak 2014 dan 2008. (Mar/Ali)