Layanan Terpadu Satu Pintu Bakal Permudah Investor

Menkeu Bambang Brodjonegoro menuturkan, peran Kementerian Keuangan dalam proses PTSP untuk pelayanan pajak dan bea cukai.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Jan 2015, 11:34 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai melaksanakan uji coba sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada hari ini. Peresmian uji coba PTSP ini juga dihadiri Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Dia menjelaskan, peran Kementerian Keuangan dalam proses PTSP ini terdiri dari pelayanan pajak dan bea cukai. Menurut dia, Kementerian Keuangan menempatkan stafnya di PTSP tersebut dalam rangka dua hal. Pertama, dalam rangka perizinan administratif.

"Kami berharap nanti semua PMA itu atau penanam modal lainnya akan mendapatkan kemudahan NPWP dan bagi yang membutuhkan Nomor Induk Kepabeanan," ujar Bambang di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Kedua, dalam konteks fasilitas perpajakan pada bea cukai ada fasilitas terkait dengan pembebasan bea masuk selama dua tahun.

"Kita berharap dengan keberadaan PTSP ini, pelayanan seperti itu akan diberikan dengan cepat. Tadi juga ada kemudahan perizinan import barang modal untuk keperluan listrik. Ini juga akan difasilitasi oleh petugas bea cukai yang ada disini," lanjutnya.

Selain itu, proses pelayanan bagi para investor untuk mendapatkan insentif seperti tax allowance atau fasilitas pajak untuk komoditi dan daerah tertentu juga bisa langsung dilayani disini.

"Dan kami berharap dengan PTSP ini proses pengambilan keputusannya bisa berjalan lebih cepat. Untuk memudahkan itu saya akan menempatkan staf ahli di pelayanan yang nantinya dalam proses penentuan untuk menjadi koordinator sehingga bisa mengambil keputusan, lebih cepat terkait pemberian fasilitas tersebut," tandasnya. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya