Liputan6.com, Jakarta - Enam bulan bolak balik dari penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan, berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara Obor Rakyat sudah P21 hari Senin, 12 Januari 2015, lalu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Namun sebelum membawa tersangka ke meja hijau untuk disidang, jaksa saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dan selanjutnya menyusun dakwaan.
"Tinggal menunggu penyerahan tahap II oleh penyidik Bareskrim, yang belum ditetapkan tanggalnya," tambah Tony.
Kasus Obor Rakyat terjadi pada masa kampanye pemilihan presiden pertengahan 2014 lalu. Saat itu, tabloid tersebut dinilai memuat berita-berita yang menyudutkan dan memfitnah Jokowi yang saat itu masih berstatus calon presiden. Tabloid itu disebar ke sejumlah pesantren di Pulau Jawa.
Atas aksi itu, kedua tersangka Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, disangkakan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (Sun/Ein)
Jaksa Pastikan Kasus Obor Rakyat Segera Masuk Meja Hijau
Kasus Obor Rakyat terjadi pada pertengahan 2014 lalu. Tabloid itu dinilai memuat berita yang menyudutkan Jokowi yang saat itu masih capres.
diperbarui 15 Jan 2015, 11:14 WIBPemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terkuak, Ada Jasad Misterius dari Ruang Roda Pesawat United Airlines di Hawaii
Mahfud Md: Vonis Harvey Moeis Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan
5 Makanan Super untuk Turunkan Risiko Penyakit Jantung
Asal Usul Mallanca, Tradisi Adu Betis dari Bone Sulawesi Selatan
7 Doa Mencari Rezeki yang Mustajab Beserta Latin dan Artinya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Aulia Risma, Kemenkes: Kami Serahkan ke Kepolisian
Mahfud MD Kritik Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis: Tidak Logis dan Menyentak Rasa Keadilan
Potret Pangeran Mateen Liburan Bareng Anisha Rosnah di London Sebelum Temui Raja Charles III
Pendidikan Inklusif dan Pembangunan Berkelanjutan Jadi Dua Isu Penting yang Disoroti Pegiat Yogyakarta
VIDEO: Kaleidoskop Showbiz: Deretan Konser Internasional di Indonesia dari Kpop hingga Band Metal Sepanjang 2024
Benarkah Timun Bisa Turunkan Hipertensi? Jangan Sampai Skip, Simak Sederet Faktanya di Sini
Dampak Rencana PPN 12 Persen, Waspada PHK di Hotel Wilayah Jakarta