Liputan6.com, Jakarta - Enam bulan bolak balik dari penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan, berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara Obor Rakyat sudah P21 hari Senin, 12 Januari 2015, lalu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Namun sebelum membawa tersangka ke meja hijau untuk disidang, jaksa saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dan selanjutnya menyusun dakwaan.
"Tinggal menunggu penyerahan tahap II oleh penyidik Bareskrim, yang belum ditetapkan tanggalnya," tambah Tony.
Kasus Obor Rakyat terjadi pada masa kampanye pemilihan presiden pertengahan 2014 lalu. Saat itu, tabloid tersebut dinilai memuat berita-berita yang menyudutkan dan memfitnah Jokowi yang saat itu masih berstatus calon presiden. Tabloid itu disebar ke sejumlah pesantren di Pulau Jawa.
Atas aksi itu, kedua tersangka Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, disangkakan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (Sun/Ein)
Jaksa Pastikan Kasus Obor Rakyat Segera Masuk Meja Hijau
Kasus Obor Rakyat terjadi pada pertengahan 2014 lalu. Tabloid itu dinilai memuat berita yang menyudutkan Jokowi yang saat itu masih capres.
diperbarui 15 Jan 2015, 11:14 WIBPemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Aviani Malik Moderator Debat Pilkada Tangsel 2024, Tegas Tegur Pendukung Paslon yang Lakukan Catcalling
Jelang Duel Timnas Indonesia vs Jepang, Warganet: Bismillah, Ngga Ada yang Ngga Mungkin!
Arti Mimpi Melihat Air Besar: Makna dan Tafsir Lengkap
VIDEO: Kabata Tanrasula, Jembatan Warisan Budaya Indonesia dan Afrika Selatan
KPA Klaten Sosialisasikan Waspada Perilaku LGBT untuk Tingkatkan Kesadaran Bahaya HIV AIDS
Apa Itu Wholesale Banking? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Doa Sholat Subuh Sendiri dan Dzikirnya, Muslim Wajib Tahu
Trik Praktis Agar Kue Tidak Lengket di Loyang Tanpa Taburan Tepung
Penipuan Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang Marak, Begini Modusnya
Memahami Workbook dan Cara Menggunakannya dalam Microsoft Excel
Pengertian Denyut Nadi, Berikut Panduan Lengkap Memahami Detak Jantung
Arti Mimpi Orang Gantung Diri: Makna dan Interpretasi Mendalam