325 Anggota DPR Hadiri Paripurna Calon Kapolri Budi Gunawan

Paripurna DPR ini digelar setelah sehari sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui secara aklamasi pencalonan Budi oleh Presiden Jokowi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Jan 2015, 11:22 WIB
Paripurna DPR ini digelar setelah sehari sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui secara aklamasi pencalonan Budi oleh Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai pengganti Jenderal Polisi Sutarman. Paripurna ini digelar setelah sehari sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui secara aklamasi pencalonan Budi oleh Presiden Jokowi.

Pantauan Liputan6.com di lokasi paripurna, Kamis (15/1/2015) pukul 10.30 WIB, sebanyak 325 dari jumlah 560 anggota DPR dengan total 10 fraksi menghadiri rapat ini.

Jumlah itu terdiri dari, 56 anggota Fraksi PDIP yang seharusnya berjumlah 106. Lalu 50 dari total 91 anggota Fraksi Partai Golkar. Kemudian 54 anggota dari total 73 anggota Fraksi Partai Gerindra juga hadir.

Lalu 30 dari 60 anggota Fraksi Partai Demokrat. Sementara dari Frkasi PAN, 25 anggotanya hadir dari total 48. Fraksi PKB 27 anggota hadir dari total 47. Fraksi PKS 21 anggotanya hadir dari total 40. Fraksi PPP 17 anggotanya hadir dari total 39. Fraksi Partai Nasdem 25 anggotanya hadir dari total 36. Fraksi Hanura 11 anggota hadir dari total 16.‎

"Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, dengan masa sidang kedua, Kamis 15 Januari, kami nyatakan terbuka untuk umum," kata pimpinan rapat paripurna Taufik Kurniawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).

Tak hanya menyetujui Kapolri, dalam rapat tersebut Komisi III DPR juga akan melaporkan pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan calon pimpinan KPK. Kemudian dalam rapat paripurna juga akan dibahas penyampaian hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan dari anggota.

Sehari setelah KPK mengumumkan status tersangka, calon tunggal Kapolri usulan Presiden Jokowi, Budi Gunawan dinyatakan lolos fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR pada 14 Januari 2015. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, hasil pleno itu selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR, hingga kemudian dilantik oleh Presiden Jokowi. (Ndy/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya