Demokrat Minta Persetujuan Budi Gunawan Sebagai Kapolri Ditunda

Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan transaksi mencurigakan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Jan 2015, 11:44 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan transaksi mencurigakan. Namun, Komisi III DPR tetap menerima pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Meskipun rapat Komisi III menerima pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri, Fraksi Partai Demokrat (FPD) tetap mengusulkan penundaan persetujuan dalam rapat paripurna ini," ungkap Anggota FPD Benny K Harman dalam sidang paripurna DPR, di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Pertimbangannya, beber Benny, pengangkatan Budi Gunawan oleh Presiden Jokowi akan mencoreng sejarah republik. Karena untuk pertama kalinya Presiden RI mengangkat seorang tersangka menjadi Kapolri.

"Apabila Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai Kapolri dengan status tersangka, maka diyakini tidak akan mendapatkan kepercayaan rakyat, apalagi Polri dituntut menegakan hukum," kata dia.

Yang harus dilakukan dewan saat ini, imbuh Benny, adalah melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Budi Gunawan dalam tindak pidana korupsi seperti yang diduga KPK baik kepada Presiden, KPK, Polri, Kompolnas, maupun kepada Budi Gunawan.

"Kapolri yang tengah menjabat saat ini masih tetap bisa menjalankan tugas sampai klarifikasi atas kasus Komjen Pol Budi Gunawan selesai. Karena masa jabatan Jenderal Polisi Sutarman belum berakhir, tidak mengundurkan diri, belum pensiun atau berhalangan tetap dan dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap," jelas Benny.

Menurut dia, bila Presiden dan DPR mengabaikan ketetapan KPK, maka akan memiliki akibat kurang baik bagi kedua lembaga. Presiden dan DPR akan dinilai tidak sungguh-sungguh mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, Komjen Pol Budi Gunawan justru bisa menggunakan haknya guna melalukan klarifikasi dan pembelaan apabila nyata-nyata tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan KPK," tutup Benny. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya