Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan transaksi mencurigakan. Namun, Komisi III DPR tetap menerima pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Meskipun rapat Komisi III menerima pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri, Fraksi Partai Demokrat (FPD) tetap mengusulkan penundaan persetujuan dalam rapat paripurna ini," ungkap Anggota FPD Benny K Harman dalam sidang paripurna DPR, di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Pertimbangannya, beber Benny, pengangkatan Budi Gunawan oleh Presiden Jokowi akan mencoreng sejarah republik. Karena untuk pertama kalinya Presiden RI mengangkat seorang tersangka menjadi Kapolri.
"Apabila Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai Kapolri dengan status tersangka, maka diyakini tidak akan mendapatkan kepercayaan rakyat, apalagi Polri dituntut menegakan hukum," kata dia.
Yang harus dilakukan dewan saat ini, imbuh Benny, adalah melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Budi Gunawan dalam tindak pidana korupsi seperti yang diduga KPK baik kepada Presiden, KPK, Polri, Kompolnas, maupun kepada Budi Gunawan.
"Kapolri yang tengah menjabat saat ini masih tetap bisa menjalankan tugas sampai klarifikasi atas kasus Komjen Pol Budi Gunawan selesai. Karena masa jabatan Jenderal Polisi Sutarman belum berakhir, tidak mengundurkan diri, belum pensiun atau berhalangan tetap dan dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap," jelas Benny.
Menurut dia, bila Presiden dan DPR mengabaikan ketetapan KPK, maka akan memiliki akibat kurang baik bagi kedua lembaga. Presiden dan DPR akan dinilai tidak sungguh-sungguh mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, Komjen Pol Budi Gunawan justru bisa menggunakan haknya guna melalukan klarifikasi dan pembelaan apabila nyata-nyata tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan KPK," tutup Benny. (Mut)
Demokrat Minta Persetujuan Budi Gunawan Sebagai Kapolri Ditunda
Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan transaksi mencurigakan.
diperbarui 15 Jan 2015, 11:44 WIBKomjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang