ESDM Cabut 554 Izin Perusahaan Tambang

Ditjen Minerba mencatat terdapat 554 perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut izinnya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Jan 2015, 16:37 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada 554 perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut izinnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan, saat ini ada 10.653 perusahaan pemegang IUP, namun yang sudah memenuhi ketentuan penataan tata kelola pertambangan atau clean and clear (CNC) hanya 5.999 tambang.

" Sedangkan 4.654 belum clear and clean," kata Sukhyar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Dari 4.654 IUP perusahaan tambang yang belum lolos CNC, ada 296 IUP yang sudah dicabut izinnya. Sedangkan yang sedang dalam proses pencabutan sebanyak 258 IUP yang seluruhnya berasal dari Kalimantan.

" Sekitar 296 dicabut proses bertahap. Akan jadi sekitar 5.000. Lalu 258 kalimantan sedang verifikasi dicabut," ungkapnya.

Sukhyar menambahkan, pencabutan CNC merupakan hasil dari proses super visi yang dilakukan oleh instansinya dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Kami bersama KPK, masuk dalam super visi 31 Provinsi 12 culster pertama 19 cluster kedua. Paling cepat awal tahun ini masalah CNC diselesaikan," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya