Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengawasan barang beredar tahap III sepanjang September-Desember 2014.
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan terhadap 252 produk yang terdiri dari kelompok produk elektronika dan keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, suku cadang kendaraan bermotor, produk tekstil, produk makanan, serta jenis barang lainnya.
"Untuk kategori produk SNI yang diawasi sebanyak 167 buah atau 66,3 persen. Dari jumlah itu 98 produk dinyatakan tidak sesuai, 61 sesuai, dan 8 produk masih dalam pengujian di laboratorium," ujar Rachmat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Sedangkan pengawasan dalam kategori manual dan kartu garansi (MKG) sebanyak 17 buah atau 6,75 persen, hanya 2 produk sesuai dan 15 tidak sesuai. Sementara kategori pencantuman label dalam bahasa Indonesia sebanyak 68 buah atau 26,95 persen, hasilnya 17 sesuai dan 51 dinyatakan tidak sesuai.
"Secara keseluruhan, produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebanyak 164 buah atau 65 persen, produk yang sesuai ketentuan sebanyak 80 buah atau 31,75 persen, dan yang masih dalam proses uji laboratorium sebanyak 8 buah atau 3,25 persen," kata Rachmat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo menyatakan, pengawasan pada Tahap I dan II (Januari-Agustus 2014) dilakukan pengawasan sebanyak 215 produk.
"Jadi, sepanjang tahun 2014, seluruh barang yang diawasi sebanyak 467 produk atau melampaui target yang ditetapkan sebanyak 400 produk," jelas Widodo.
Rincian barang yang diawasi, meliputi parameter SNI sebanyak 278 produk, parameter label berbahasa Indonesia sebanyak 145 produk, dan parameter MKG berbahasa Indonesia sebanyak 44 produk.
Secara total, produk yang telah diawasi sejak terbentuknya Direktorat Jenderal SPK Kemendag pada 2011 sampai dengan 2014 sudah sebanyak 1.689 produk. (Dny/Ahm)
Advertisement