Fraksi Nasdem: KPK Tak Bisa Intervensi DPR

Rapat Paripurna DPR menyetujui Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Padahal, Budi Gunawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Jan 2015, 17:59 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjadi pembicara pada diskusi "Nasib Perpu Pilkada Pasca Munas Golkar" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR menyetujui Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Padahal, Budi Gunawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan memiliki transaksi mencurigakan.

Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengatakan, keputusan Rapat Paripurna anggota dewan itu membuktikan bahwa DPR tak bisa diintervensi. Sekalipun oleh KPK.

"Jadi DPR tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk KPK juga," kata Patrice usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).

Patrice pun meminta agar KPK jangan dianggap publik seperti dewa. Sebab KPK pun pernah salah.‎ "Kalau sekarang kan, terkesan (terkait penyetujuan Budi Gunawan) Kompolnas, Presiden, dan DPR yang salah," ujar dia.

Menurut dia, DPR telah mengesahkan Budi Gunawan melalui proses dan prosedur yang berlaku. "DPR telah menjalankan amanah konstitusi‎nya," tandas Patrice.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini sempat hujan interupsi dari beberapa anggota dewan, bahkan rapat sempat diskors selama 10 menit untuk melakukan lobi.

Setelah skors kembali dicabut, akhirnya rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu‎ menyetujui Budi Gunawan menjadi calon Kapolri menggantikan Kapolri saat ini Jenderal Sutarman yang akan memasuki masa pensiunnya Oktober mendatang. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya