Liputan6.com, Jakarta Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta di Tanggerang City Mall (TangCity), Selasa (13/1/2015) disegel pemerintah Kota Tanggerang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel Inul Vizta karena menyediakan minuman keras.
Si Goyang Ngebor itu pun geram, lantaran ia mengaku dijebak oleh sala satu oknum yang tak senang dengan usahanya. Tak hanya itu, ia juga merasa Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tanggerang mempersulit dirinya. Apalagi kini pemda setempat malah mempermasalahkan hal lain, yakni izin usaha karaokenya.
"Kasus penjebakan miras dibikin samar, dan sekarang alih-alih perizinan. Dibilang saya nggak punya izin, padahal saya sudah mengajukan izin bulan Juni (2014). Tapi alasannya ada perubahan UUD," kata Inul ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (15/1/2015)
"Saya tekankan saya bukan orang yang tak patuh hukum, dan saya punya izin. Sampai saat ini belum di-cc (disahkan)," tambahnya.
Selain itu, Inul merasa dipermainkan oleh Pemerintah Kota Tanggerang. Padahal dia sudah sebisa mungkin memenuhi aturan dalam membangun sebuah usaha. Akan tetapi, ia merasa selalu saja ada yang mengganjal dirinya untuk mentaati hal tersebut.
"Segala macem proses usaha selalu sulit dan dipermasalahkan, repotlah. Apa lagi jalurnya benar, dibikin jadi nggak benar," ungkap istri Adam Suseno tersebut.
Menurut Inul, kalau hanya di Tangerang izin usahannya dipersulit. Di daerah lain, izin usahannya sangat dipermudah. Bahkan pemerintah ditempat lain sangat mendukung usahanya.
"Sebenarnya di daerah lain nggak dipersulit, di mana-mana mudah. Pokoknya nggak dipersulit dan pemdanya bagus-bagus," kata Inul.
Seperti diketahui, Inul Vizta di Tangerang City kedapatan menjual minuman keras oleh Satpol PP, Tanggeran, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Minggu (11/1/2014). Satpol PP mendapati satu pitcher bir putih, dan satu pithcer bir hitam dalam sidaknya itu.
Advertisement