Liputan6.com, Jakarta Tempat karaoke Inul Vizta di Tanggerang City Mall (Tang City), resmi ditutup oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang Selasa (13/1/2015). Tempat tersebut ditutup gara-gara kedapatan menjual minuman keras (miras).
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menemukan satu pitcher bir putih dan satu pitcher bir hitam. Namun Inul membantah tudingan tersebut. Sidak tersebut sengaja dibuat untuk menjebak tempat karaokenya.
Advertisement
Untuk itu, Inul kini fokus mencari sang penjebak. Sebab, dia menilai masalah ini bermula dari kedatangan tamu yang mengaku wartawan, dan memaksa untuk disediakan miras.
"Makanya saya mencari penjebak itu. Ada tindakan dari kepolisian dan pengacara saya. Mereka juga sedang mencari tahu masalah ini," ucapnya Inul Daratista saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (15/1/2014).
Gara-gara penemuan miras itu akhirnya masalah tempat usahanya merembet hingga kepermasalahan perizinan usaha. Kini, Pemda Tangerang malah mempermasalah tentang izin usaha bukannya masalah miras.
Padahal, Inul sudah mengajukan izin usaha sejak Juni 2014 silam. Akan tetapi hingga saat ini belum juga disetujui oleh Pemda Kota Tanggerang. Si pemilik Goyang Ngebor ini menduga ada pengaburan masalah.
"Ini kasus penjebakan dibikin samar. Sekarang alih-alih perizinan. Padahal saya sudah mengajukan izin dari Juni kemarin, tapi belum di-acc (disahkan)," papar Inul
Inul mengatakan kalau takan segan-segan akan memenjarakan oknum yang telah menjebak usahanya. "Aku akan menempuh jalur hukum buat sang penjebak," tandasnya. (fei)