PDIP: Elite KIH Hormati Putusan DPR Setujui Budi Gunawan Kapolri

Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan, seluruh petinggi parpol KIH menerima hasil paripurna DPR soal Budi Gunawan jadi Kapolri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Jan 2015, 23:10 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah elite partai anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berkumpul di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan yang berlangsung dari Kamis siang hingga petang itu, mereka membahas soal calon Kapolri Budi Gunawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan, seluruh petinggi parpol KIH menghormati keputusan DPR berdasarkan hasil rapat paripurna Kamis (15/1/2015) siang tadi.

"Pak Wiranto setuju, karena itu fraksi di Hanura bersikap menerima Budi Gunawan. Begitu pula dengan Pak Surya Paloh, Ibu Megawati dan Cak Imin yang menghormati keputusan paripurna DPR yang meloloskan Budi Gunawan," ujar Hasto di kediaman Megawati, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Meski setuju dengan keputusan Budi Gunawan jadi Kapolri, kata Hasto, semua elite KIH menghormati apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi dia menegaskan, segalanya harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan.

"Ada proses politik dan proses hukum, kami yakin KPK didesain memberantas korupsi. Tetapi harus sesuai dengan prinsip keadilan harus ditegakan. Tapi tetap akan dilantik bedasarkan keputusan DPR. Kita harus menghormati praduga tak bersalah," ujar Hasto.

Selain itu, Hasto juga mengutarakan tanggapan Mega soal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Menurut dia, Ketum PDIP itu menghormati proses hukum oleh KPK, namun asas praduga tak bersalah tetap harus ditekankan.

"Memang itu kewenangan KPK, tapi tentu saja sebagai partai politik yang mendukung supremasi hukum, tapi ibu Mega tetap berpandangan tetap harus mengedapankan praduga tak bersalah," kata Hasto.

Hasto pun berpendapat, dalam kasus gratifikasi, KPK seharusnya tidak hanya menetapkan satu orang saja, tapi harus ada pihak yang memberi suap juga. "Ketika seorang kasus gratifikasi, tapi siapa yang memberikan gratifikasi ini, tidak terlihat. Apalagi tradisi KPK harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya