Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkotika yang juga anggota geng 'Bali Nine', Myuran Sukumaran belum segera dieksekusi. Sebab, terpidana asal Australia ini tidak masuk dalam jajaran 6 terpidana mati kasus narkotika yang akan dieksekusi Kejaksaan Agung pada 18 Januari mendatang. Padahal Muyran terlibat dalam aksi penyelundupan heroin sebanyak 8,2 kilogram pada pada 17 April 2005 di Bali.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi mati terhadap Myuran belum dilaksanakan lantaran pihaknya masih menunggu upaya grasi seorang terpidana lainnya yang juga anggota geng 'Bali Nine', Andrew Chan.
"Sementara kita masih menunggu seorang lagi yang grasinya belum turun namanya Andrew Chan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Saat ini, sambung Prasetyo, Myuran masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Prasetyo menambahkan, terpidana Myuran sudah pernah mengajukan grasi, namun ditolak.
"Grasinya juga ditolak," tegas Prasetyo.
Prasetyo menyebut, alasan lain belum dieksekusinya Myuran karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 PNPS Tahun 1964. Dalam UU itu antara lain menyatakan bahwa ketika kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, tentunya eksekusinya dikerjakan bersamaan.
"Jadi menunggu giliran. Kalau grasi kawannya sudah turun, tentu kita merencanakan yang sama untuk eksekusi yang bersangkutan," tambah Prasetyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan para terpidana akan dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Faktor keamanan menjadi alasan kuat Lapas Nusakambangan dipilih sebagai tempat eksekusi para terpidana mati.
"Saya sudah meninjau secara langsung tempatnya, sudah siap semua di sana," ucap Prasetyo di Kejagung, Kamis 15 Januari 2015.
Berikut enam terpidana mati yang akan dieksekusi:
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil)
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
4. Namaona Denis (WN Malawi)
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WNI)
(Ans)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati Anggota 'Bali Nine' Tunggu Grasi
Jaksa Agung mengatakan, eksekusi mati terhadap Myuran belum dilaksanakan lantaran masih menunggu upaya grasi seorang terpidana lainnya.
diperbarui 16 Jan 2015, 08:35 WIBJaksa Agung mengatakan, eksekusi mati terhadap Myuran belum dilaksanakan lantaran masih menunggu upaya grasi seorang terpidana lainnya.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mayor Teddy Ditunjuk Jadi Sekretaris Kabinet, Bagaimana Statusnya di TNI
Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto, Ini Penjelasannya
Rencana Besar Manchester United Soal Pengganti Ten Hag Bisa Dirusak Arab Saudi
Profil Ferry Juliantono, Aktivis yang Pernah Dipenjara yang Kini Jadi Wakil Menteri Koperasi
Sempat Dipamerkan Jokowi, Taman Mangrove G20 di Pinggir Tol Bali Mandara Tak Lagi Terawat
Liam Payne Positif Pakai Sejumlah Narkoba Sebelum Tewas, Termasuk Pink Cocaine
100 Nama Panjang Bayi Laki-Laki Indonesia yang Indah dan Bermakna
6 Zodiak yang Paling Kreatif dan Penuh Imajinasi, Idenya Selalu Brilian hingga Out of the Box
Rentan Beradu Argumen, 5 Zodiak Ini Dikenal Paling Sering Bertengkar dengan Pasangan
Dipecah Jadi 3 Kementerian, Ditjen di Kemenkum Tersisa Segini
Ulama yang Dituding Dalang Kudeta Turki Fethullah Gulen Meninggal di Pengasingan AS, Ini Profilnya
7 Doa Kesembuhan untuk Orang Sakit, Dicontohkan Rasulullah