Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkotika yang juga anggota geng 'Bali Nine', Myuran Sukumaran belum segera dieksekusi. Sebab, terpidana asal Australia ini tidak masuk dalam jajaran 6 terpidana mati kasus narkotika yang akan dieksekusi Kejaksaan Agung pada 18 Januari mendatang. Padahal Muyran terlibat dalam aksi penyelundupan heroin sebanyak 8,2 kilogram pada pada 17 April 2005 di Bali.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi mati terhadap Myuran belum dilaksanakan lantaran pihaknya masih menunggu upaya grasi seorang terpidana lainnya yang juga anggota geng 'Bali Nine', Andrew Chan.
"Sementara kita masih menunggu seorang lagi yang grasinya belum turun namanya Andrew Chan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Saat ini, sambung Prasetyo, Myuran masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Prasetyo menambahkan, terpidana Myuran sudah pernah mengajukan grasi, namun ditolak.
"Grasinya juga ditolak," tegas Prasetyo.
Prasetyo menyebut, alasan lain belum dieksekusinya Myuran karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 PNPS Tahun 1964. Dalam UU itu antara lain menyatakan bahwa ketika kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, tentunya eksekusinya dikerjakan bersamaan.
"Jadi menunggu giliran. Kalau grasi kawannya sudah turun, tentu kita merencanakan yang sama untuk eksekusi yang bersangkutan," tambah Prasetyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan para terpidana akan dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Faktor keamanan menjadi alasan kuat Lapas Nusakambangan dipilih sebagai tempat eksekusi para terpidana mati.
"Saya sudah meninjau secara langsung tempatnya, sudah siap semua di sana," ucap Prasetyo di Kejagung, Kamis 15 Januari 2015.
Berikut enam terpidana mati yang akan dieksekusi:
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil)
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
4. Namaona Denis (WN Malawi)
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WNI)
(Ans)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati Anggota 'Bali Nine' Tunggu Grasi
Jaksa Agung mengatakan, eksekusi mati terhadap Myuran belum dilaksanakan lantaran masih menunggu upaya grasi seorang terpidana lainnya.
diperbarui 16 Jan 2015, 08:35 WIBJaksa Agung mengatakan, eksekusi mati terhadap Myuran belum dilaksanakan lantaran masih menunggu upaya grasi seorang terpidana lainnya.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Naik Motor Pakai Rok: Panduan Lengkap untuk Berkendara Aman dan Nyaman
8 Cara Jadikan Pakaian Tetap Wangi di Lemari, Bye-Bye Bau Apek dan Lembap!
Hyundai Creta N Line Siap Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Kisaran Harganya
Mata Kiri Bawah Kedutan Pertanda Apa: Mitos dan Fakta Medis
10 Makanan Khas Demak yang Wajib Dicoba, Ada yang Jadi Favorit Raja!
Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ini Sederet PR Pemerintah untuk Tenaga Kerja
Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Indonesia, PAN Saran Anggaran Sepak Bola Naik Jadi Rp10 Triliun
Taman Wisata Alam Sevillage, Spot Instagramable dengan Aktivitas Seru yang Wajib Kamu Kunjungi!
5 Pemain yang Tersisih oleh Shin Tae-yong Berpotensi Diberdayakan Patrick Kuivert: Saatnya Elkan Baggott Kembali?
Tips Nego Gaji: Panduan Lengkap Meraih Kompensasi yang Adil
Di Bawah Asuhan Pelatih Patrick Kluivert, Timnas Indonesia Semakin Menarik bagi Pemain Keturunan yang Belum Dinaturalisasi
Perluasan Kebun Sawit Tak Perlu dengan Deforestasi, Caranya?