Tarif Angkutan Turun atau Tidak Ada di Tangan Daerah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, kebijakan tarif angkutan merupakan wewenang pemerintah daerah.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 16 Jan 2015, 15:31 WIB
Sejumlah angkutan umum saat menunggu penumpang di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (9/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) premium turun menjadi Rp 6.600 dan solar Rp 6.400 per liter.

Lantas apakah penurunan harga BBM ini akan serta merta berdampak pada tarif angkutan, seperti saat kondisi kenaikan maka tarif angkutan ikut menyesuaikan?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, kebijakan tarif angkutan merupakan wewenang pemerintah daerah.

"Harga itu adalah satu," jelas dia saat mendampingin Presiden Jokowi di Istana, Jumat (16/1/2015).

Dia menuturkan nantinya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan diminta merumuskan kebijakan, tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan.

"Sewaktu harga minyak naik harga atas dipakai, sewaktu harga turun harga bawah yang dipakai. Tetapi ini akan dibicarakan oleh beliau (Menhub)," tegas Sofyan. (Luqman/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya