Pramono Anung Temui Jokowi Bahas Calon Kapolri

Pramono mengaku, kedatangannya atas undangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 16 Jan 2015, 18:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Politisi PDIP Pramono Anung menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan. Kedatangan Pramono tersebut tidak terjadwal dalam agenda kegiatan Presiden Jokowi hari ini.

Usai pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu, Pramono mengatakan, kedatangannya atas undangan Presiden Jokowi. Ia diminta untuk memberi masukan kepada Presiden Jokowi terkait pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"‎‎Saya diundang sebagai pribadi, karena ya pengalaman yang saya miliki‎ selama ini, diminta oleh beliau untuk menyampaikan pandangan mengenai Kapolri,‎" ujar Pramono usai bertemu Jokowi, Jumat (16/1/2015).

Lalu, masukan apa saja yang disampaikan oleh Pramono kepada Presiden? "Yang saya sudah sampaikan pada Presiden tidak etis saya sampaikan ke publik. Jalan keluar saya sudah sampaikan pada Presiden, ini hal yang harus dilakukan seorang Presiden," ucap anggota DPR periode 2014-2019 ini.

Mantan Sekjen PDIP ini pun menepis anggapan kedatangannya untuk menyampaikan pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang kabarnya menginginkan agar Jokowi tetap melantik Budi Gunawan pascamendapatkan dukungan dari DPR.

"Itu urusan ranah pribadi ya, saya datang atas nama pribadi," ucap Pramono.

Pramono mengaku, dalam pertemuan tersebut, dia lebih banyak memberikan masukan terkait wilayah yang berkaitan dengan politik, hukum, dan hubungan antarlembaga tinggi negara.

"Tapi tentunya Presiden harus memberikan jalan keluarnya, saya menyampaikan kepada beliau yang berkaitan dengan politik dan persoalan sistem ketatanegaraan yang harus dihormati Presiden," tandas Pramono Anung.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Statusnya dijatuhkan setelah dia diusulkan Presiden Jokowi menjadi calon Kapolri untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Budi Gunawan dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya