Liputan6.com, Bandung - Rani Andriani alias Mellisa Aprillia akan dieksekusi mati pada Minggu 18 Januari 2015 dini hari. Rani merupakan 1 dari 6 terpidana mati akibat kasus narkoba.
Menjelang eksekusi, Rani meminta agar jenazahnya dimakamkan di samping makam ibu kandungnya di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, polisi akan mengamankan pemakaman Rani. "Kita telah melakukan rapat internal dengan Polres Cianjur tentang kesiapan kegiatan pemakaman sendiri. Hal ini antisipasi saja," kata Sulistyo Pudjo saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (17/1/2015).
Pudjo menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci prosesi pemakaman Rani. Namun, dari segi pengamanan, pemakaman dilakukan sesuai prosedur yang ada.
"Akan ada penyerahan jenazah oleh orang yang mewakili eksekutor kepada pihak keluarga. Itu sesuai prosedur, pengamananpun sama," tutur dia.
Disinggung situasi menjelang pemakaman di kediaman Rani, Pudjo menegaskan, hingga saat ini masih berjalan kondusif.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak desa dan perangkatnya maupun keluarga terkait peristiwa ini," pungkas dia.
6 Terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu 18 Januari dini hari. Mereka yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan adalah Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia. Kemudian Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam dieksekusi di Boyolali
Rani Andriani alias Melissa merupakan terpidana kasus penyelundupan heroin seberat 3,5 kilogram yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola alias Ola yang juga melibatkan seorang lurah di Cianjur, Deni Setia Marhawan.
Berbeda dengan Rani Andriani, kedua sepupunya Ola dan Deni mendapat grasi dari presiden SBY pada 2012, sehingga hukumannya menjadi seumur hidup. (Mvi/Riz)
Polisi Siap Amankan Pemakaman Terpidana Mati Rani Andriani
Rani Andriani merupakan terpidana kasus penyelundupan heroin seberat 3,5 kilogram yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola.
diperbarui 17 Jan 2015, 14:16 WIBRani Andriani
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU Jabar Tetapkan 4 Pasangan Cagub-Cawagub pada Pilkada 2024
4 Bintang Barclays Premier League yang Kini Sudah Jadi Pelatih, Ada Eks Manchester United
Langkah LPS-Mahkamah Agung Tuntaskan Sengkata Bank dan Perusahaan Asuransi
Solusi Hindari Pinjol, Ridwan Kamil Tawarkan Program Pinjaman Tanpa Agunan
Gelar Apel Bersama, Satgas Saber Pungli Gunungkidul Luncurkan 5 Agenda Penting
Diikuti 6 Ribu Peserta, Guardian Run 2024 Hadirkan Kompetisi Lari Menyenangkan
Cegah Tumpang Tindih Peraturan, 135 Rancangan Produk Hukum di Babel Diharmonisasi
Ridwan Kamil Pastikan Aman soal Anggaran Rp100-200Juta untuk Setiap RW di Jakarta
Inilah 4 Senjata Melawan Godaan Setan Menurut Imam Al-Ghazali
AICM 2024, Bahas Kesehatan Ibu dan Bayi Serta Kesehatan Mental Ibu
TPS Khusus Pilkada Jateng, Mesin Kecurangan?
Legend Raider Nasional Titip Pesan Moral ke Pembalap Muda