Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menunjuk Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri.
"KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan yang ada di instansi Polri," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
Presiden Jokowi mengeluarkan 2 Keppres, pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jendaral Pol Sutarman sebagai Kapolri. Kedua, penugasan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri.
Alasannya, Komjen Pol Budi Gunawan yang diajukan Presiden Jokowi sebagai Kapolri dan sudah mendapat persetujuan dari DPR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaski mencurigakan.
"KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan konsentrasi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangannya," tambah Bambang.
Selain itu, dalam mengusut kasus Budi tersebut, KPK menurut Bambang akan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.
"Kami akan menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) lainnya di bidang pemberantasan korupsi, serta terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi," tutur Bambang.
KPK juga segera memeriksa saksi kasus Budi mulai pekan depan. "Kita sedang menyusun jadwal penyidikan, mudah-mudahan minggu depan, kalau jadwal sudah ada, sudah ada potential witness-nya yang akan dipanggil," kata Bambang, Kamis 15 Januari.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah 4 orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan, anak Budi Gunawan Muhammad Herviano Widyatama, asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara, serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015. (Ant/Mvi/Sss)
Bambang Widjojanto: KPK Hormati Putusan Pergantian Pimpinan Polri
Bambang Widjojanto mengatakan, KPK akan berkonsentrasi pada penanganan perkara yang menjadi kewenangannya.
diperbarui 17 Jan 2015, 14:55 WIBBambang Widjojanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Kiri: Panduan Lengkap
Cara Membuat Sop Buah yang Segar dan Lezat, Mudah Dipraktikkan
Bupati Klaten Ingatkan ASN Harus Junjung Tinggi Kesetiaan pada Negara Siapa pun Pemimpinnya
VIDEO: Tanggapan KPK Terkait Sayembara Temukan Harun Masiku
Cara Mengobati Sakit Dada Bagian Kanan, Ketahui Juga Penyebabnya
Cara Beli Tiket Timnas Indonesia, Calon Penonton Wajib Daftar di Garuda ID
Cara Gemukin Badan, Panduan Lengkap untuk Menambah Bobot Secara Sehat
Anggota DPR Ungkap Faktor Rendahnya Partisipasi Masyarakat di Pilkada Jakarta 2024
Premi Asuransi Satelit Melonjak 137%, Kinerja Jasindo Moncer per Oktober 2024
Duta Besar Wang Lutong Jadi Harapan Baru dalam Hubungan Indonesia-China
Cara Mengusir Semut Merah: Panduan Lengkap dan Efektif
Cara Mengecilkan Perut Buncit pada Wanita, Panduan Lengkap dan Efektif