5 Ambulans Berisi Peti Mati Diseberangkan ke Nusakambangan

Sebanyak 5 peti mati dibawa masuk ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, menjelang pelaksanaan eksekusi 5 terpidana mati kasus narkoba.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Jan 2015, 15:53 WIB
Ambulans berisi peti mati yang diseberangkan ke Pulau Nusakambangan, Sabtu (17/1/2015). (Liputan6.com/Idhad Zakaria))

Liputan6.com, Cilacap - Sebanyak 5 peti mati dibawa masuk ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, menjelang pelaksanaan eksekusi 5 terpidana kasus narkoba yang rencananya akan dilaksanakan dini hari nanti.

Berdasarkan pantauan di halaman Dermaga Wijayapura, Cilacap, Sabtu (17/1/2015), 5 peti mati yang diangkut menggunakan 5 mobil ambulans tiba di tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan sekitar pukul 14.30 WIB.

Selanjutnya, 5 mobil ambulans pengangkut peti mati itu diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, menggunakan Kapal Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peti mati itu diduga akan digunakan untuk membawa jenazah 5 terpidana mati setelah menjalani eksekusi mati di hadapan regu tembak pada Minggu 18 Januari dini hari.

Eksekusi disebut-sebut akan dilaksanakan di kawasan Nirbaya, Pulau Nusakambangan. Kawasan Nirbaya yang merupakan bekas penjara di zaman penjajahan Belanda, selama ini memang dikenal sebagai lokasi eksekusi mati.

Beberapa terpidana mati yang menjalani eksekusi di kawasan Nirbaya antara lain Amrozi, Imam Samudra, dan Muchlas pada 9 November 2008.

5 Terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusakambangan yakni Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.

Selain itu, pada saat bersamaan Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba lainnya, yakni Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam di Boyolali, Jawa Tengah. (Ant/Ado/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya