BNN: 66 Terpidana Mati Kasus Narkoba Tunggu Eksekusi

Data yang didapat dari BNN, diketahui jumlah terpidana mati yang merupakan WNA ada 39 orang dan sisanya adalah WNI.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Jan 2015, 20:41 WIB
Kantor BNN Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan ada 66 terpidana mati kasus narkotika yang kini sedang menunggu untuk dieksekusi. Jumlah itu setelah dikurangi dengan 6 terpidana mati yang dini hari nanti akan dieksekusi di 2 tempat berbeda di Jawa Tengah.

"Setelah eksekusi mati pada 6 narapidana esok hari, ada sekitar 66 terpidana lagi yang menunggu untuk dieksekusi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).

Sumirat menjelaskan, 66 terpidana mati tersebut berdasarkan hitungan jumlah tersangka yang dijatuhi vonis terberat oleh pengadilan hingga tahun 2014 sebanyak 64 orang dan 2 lainnya adalah tambahan setelah penetapan hukuman mati dijatuhkan pada 2 warga negara Iran di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.

Majelis hakim PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati kepada 2 WN Iran yakni Mostafa Moradalivand bin Moradali (32) dan Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah (36) pada Selasa 6 Januari lalu.

"2 Lainnya adalah terpidana mati WNA asal Iran yang ditangkap di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, kemudian divonis mati oleh PN Cibadak karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 40,1 kilogram ke Indonesia," kata Sumirat.

Berdasarkan data yang didapat dari BNN, diketahui jumlah terpidana mati yang merupakan warga negara asing (WNA) ada 39 orang dan sisanya adalah WNI.

Data tersebut juga menyebutkan terpidana mati berkewarganegaraan asing yang mendominasi berasal dari negara-negara Afrika dan Asia dengan paspor Nigeria dan Malaysia yang menduduki tempat teratas dengan jumlah masing-masing 6 orang.

Sumirat menambahkan, bukan tidak mungkin ke-66 terpidana mati yang telah divonis tersebut tidak jadi untuk dieksekusi karena mereka masih memiliki hak untuk mengajukan proses banding, kasasi, grasi maupun peninjauan kembali.

"Jika hak terpidana mati untuk mengubah status mereka sudah terpenuhi namun hasilnya ternyata masih sama untuk menjalankan vonis mati, maka vonisnya itu akan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga eksekusi bisa dilaksanakan," kata Sumirat menambahkan.

Dengan pelaksanaan eksekusi mati 6 terpidana kasus narkoba dini hari nanti, BNN mengharapkan hal tersebut bisa membuat jera para pengedar barang haram itu dan masyarakat pada umumnya agar tidak terlibat hal serupa. (Ant/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya