Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan ada 66 terpidana mati kasus narkotika yang kini sedang menunggu untuk dieksekusi. Jumlah itu setelah dikurangi dengan 6 terpidana mati yang dini hari nanti akan dieksekusi di 2 tempat berbeda di Jawa Tengah.
"Setelah eksekusi mati pada 6 narapidana esok hari, ada sekitar 66 terpidana lagi yang menunggu untuk dieksekusi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
Sumirat menjelaskan, 66 terpidana mati tersebut berdasarkan hitungan jumlah tersangka yang dijatuhi vonis terberat oleh pengadilan hingga tahun 2014 sebanyak 64 orang dan 2 lainnya adalah tambahan setelah penetapan hukuman mati dijatuhkan pada 2 warga negara Iran di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
Majelis hakim PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati kepada 2 WN Iran yakni Mostafa Moradalivand bin Moradali (32) dan Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah (36) pada Selasa 6 Januari lalu.
"2 Lainnya adalah terpidana mati WNA asal Iran yang ditangkap di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, kemudian divonis mati oleh PN Cibadak karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 40,1 kilogram ke Indonesia," kata Sumirat.
Berdasarkan data yang didapat dari BNN, diketahui jumlah terpidana mati yang merupakan warga negara asing (WNA) ada 39 orang dan sisanya adalah WNI.
Data tersebut juga menyebutkan terpidana mati berkewarganegaraan asing yang mendominasi berasal dari negara-negara Afrika dan Asia dengan paspor Nigeria dan Malaysia yang menduduki tempat teratas dengan jumlah masing-masing 6 orang.
Sumirat menambahkan, bukan tidak mungkin ke-66 terpidana mati yang telah divonis tersebut tidak jadi untuk dieksekusi karena mereka masih memiliki hak untuk mengajukan proses banding, kasasi, grasi maupun peninjauan kembali.
"Jika hak terpidana mati untuk mengubah status mereka sudah terpenuhi namun hasilnya ternyata masih sama untuk menjalankan vonis mati, maka vonisnya itu akan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga eksekusi bisa dilaksanakan," kata Sumirat menambahkan.
Dengan pelaksanaan eksekusi mati 6 terpidana kasus narkoba dini hari nanti, BNN mengharapkan hal tersebut bisa membuat jera para pengedar barang haram itu dan masyarakat pada umumnya agar tidak terlibat hal serupa. (Ant/Ado)
BNN: 66 Terpidana Mati Kasus Narkoba Tunggu Eksekusi
Data yang didapat dari BNN, diketahui jumlah terpidana mati yang merupakan WNA ada 39 orang dan sisanya adalah WNI.
diperbarui 17 Jan 2015, 20:41 WIBKantor BNN Jakarta.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Awas, Ini Dampaknya Jika Tarif Cukai Rokok Naik
Hasto Kristiyanto: Jangan Pernah Takut Menyuarakan Kebenaran
Viral di Medsos, Buaya Raksasa Mati Ditabrak Mobil saat Melintasi Jalan Tol
Serangan Udara Pakistan di Perbatasan Afghanistan Tewaskan 46 Orang, Mayoritas Anak dan Wanita
Pembangunan 47 Tower Rusun ASN di IKN Sudah 91,36 Persen
Makara Production Siap Rilis Film Horor Pulung Gantung Pati Ngendat yang Angkat Urban Legend Jawa
Selama Satu Dekade, Bluebird Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Peran Perempuan
Kurangi Beban TPA, Menteri LH Minta Pengelola Rest Area Tol Kelola Sampah Mandiri
Perkembangan Terbaru Kasus Pemerasan Penonton DWP, Oknum Polisi Ditindak Tegas
ICDec Luncurkan Pelatihan Desain Chip, Cetak Talenta Unggul Industri Semikonduktor di Indonesia
Sudah Tayang di Netflix, Ini Panduan Sebelum Menonton Squid Game 2
34 Polisi Dimutasi Terkait Kasus Pemerasan DWP, Polda Metro: Dalam Rangka Pemeriksaan