Eks Wakapolri: Masih Ada Praduga Bersalah Pergantian Kabareskrim

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius itu kini dimutasi ke Lembahas.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Jan 2015, 21:08 WIB
Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno(Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mutasi sejumlah pejabat Polri kembali terjadi. Salah satunya diterima oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Suhardi Alius. Mantan Kapolda Jawa Barat itu dimutasi ke Lemhannas di tengah-tengah polemik pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Mantan Wakapolri Oegroseno pun mengaku terkejut dengan pergantian Suhardi secara mendadak.

"Saya juga kaget-kaget. Saya telepon Pak Suhardi. Saya beri pesan moral saja," ungkap Oegroseno di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).

Oegroseno menilai, pergantian Kabareskrim seharusnya tidak dilakukan secara mendadak. Sebab, muncul spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai pergeseran pejabat di tubuh Polri, apalagi dibarengi dengan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Menurut Oegroseno, jika pergantian Kabareskrim dilatarbelakangi adanya masalah, maka seharusnya masalah itu diselesaikan terlebih dahulu.

"Kalau Suhardi diganti ada masalah, Propam jalan dulu dong. Karena Kabid Humas saja mengatakan utamakan asas praduga tak bersalah terhadap Komjen Pol Budi Gunawan yang disangkakan KPK. Kenapa masih ada praduga bersalah dalam hal pergantian Kabareskrim? Jadi jangan pakai 2 kutub," tambah Oegroseno.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengatakan, tugas dan kewenangan dalam mengemban kepemimpinan tertinggi di tubuh Polri telah beralih kepada Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.

"Saya menandatangani 2 Keppres, 2 Keputusan Presiden,‎ yang pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri, Keppres yang kedua tentang penugasan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri," ujar Jokowi saat menyampaikan pengumuman pada Jumat 17 Januari kemarin. (Ali/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya