Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif batas bawah penerbangan menjadi 40 persen dianggap pihak manajemen Sriwijaya Air sebagai sesuatu yang wajar. Penertiban aturan ini sama sekali dinilai tak menguntungkan maskapai penerbangan yang melayani segmen standar pelayanan maksimum (full service).
Coorporate Communication Sriwijaya Air, Agus Sujono mengatakan, sangat wajar apabila Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan Peraturan Menhub (Permen) Nomor 91 Tahun 2014 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Aturan revisi Permen Nomor 51 Tahun 2014 ini mematok tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas.
"Tidak ada yang diuntungkan kok, termasuk buat kami. Wajar saja, sebelumnya Permen baru keluar, sudah ditetapkan tarif batas bawah 30 persen dan sekarang 40 persen, artinya tambah 10 persen. Doing business saja," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (18/1/2015).
Sriwijaya Air, lanjut Agus, sangat siap melaksanakan aturan tersebut karena pihaknya sangat menaati aturan yang berlaku di industri penerbangan. "Jadi tidak mungkin di bawah 40 persen untuk tarif batas bawah sekarang ini," ucapnya.
Dia berpendapat, rute penerbangan merupakan produk dari sebuah perusahaan atau maskapai. Produk tersebut harus dijaga sebaik-baiknya sehingga menciptakan kepercayaan penumpang.
"Buat maskapai, rute itu adalah produk yang dijual kepada konsumen bukan tiket. Jadi produk yang dibayar harus membuat penumpang puas, tidak boleh dimain-mainin. Produk harus dijaga supaya timbul kepercayaan dan komitmen ini kita jaga," tegasnya.
Lebih jauh Agus menjelaskan, maskapai penerbangan sebelumnya diperbolehkan menjual tiket promo atau banting harga asal mengantongi izin regulator. Dan ketentuan itu, katanya tertuang dalam Permen.
"Kalau mau jual tiket promo bisa minta izin dulu untuk alasan tertentu, diberikan oleh pemerintah tapi untuk kuota terbatas. Tidak mungkin juga kan maskapai jual banyak kursi dengan harga tiket promo, paling cuma beberapa seat saja," terang dia.
Tiket promo, sambung Agus, biasanya menjadi strategi penjualan maskapai penerbangan untuk mendongkrak keterisian penumpang. "Tapi tetap kami harus ikuti aturan regulator, dan semua harus menerima dengan lapang dada. Kami pun akan mengikutinya," ujarnya.
Tahun ini, kata dia, Sriwijaya Air menargetkan pertumbuhan jumlah penumpang 10 persen dari realisasi sebanyak 10 juta penumpang sampai akhir 2014 lalu. "Masing-masing maskapai punya segmen yang loyal, jadi nggak perlu khawatir. Kita juga akan menambah pesawat 10 Boeing 737800 NG di 2015 untuk menopang target tersebut," tandas Agus. (Fik/Gdn)
Sriwijaya Air Tak Merasa Diuntungkan dari Penghapusan Tarif Murah
Sriwijaya Air sangat siap melaksanakan Peraturan Menhub (Permen) Nomor 91 Tahun 2014 mengenai batas tarif bawah.
diperbarui 18 Jan 2015, 09:47 WIB(Foto: Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?
Menkomdigi Tegaskan Seluruh Sekolah di Daerah 3T Harus Dapat Akses Internet
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Sabina Altynbekova Sakit Kepala, Yogya Falcons Tak Berdaya Lawan Bandung bjb Tandamata
Candi Prambanan Dikunjungi 167 Ribu Orang periode Libur Natal dan Tahun Baru
Wujudkan Langkah Nyata Menuju Generasi Emas Indonesia 2045, Program Makan Bergizi Gratis Siap Dimulai
7 Berita dari Indonesia Curi Perhatian Warga di Australia, WNI Penipu hingga Harvey Moeis Korupsi
Miliarder Teknologi Panen Besar pada 2024, Elon Musk Puncaki Posisi Kekayaan
Petenis Korea Jadi Juara di Bali, Direktur Turnamen: Atlet Indonesia Dapat Pengalaman Berharga
Proporsionalitas dan Profesionalitas Polri Diuji Kasus Pemerasan DWP
4 Fakta Terkait MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen