Para Terpidana Mati Kasus Narkoba Lain Tunggu Giliran Dieksekusi

Jaksa Agung mengatakan, tidak main-main dengan kejahatan narkoba dan hukum eksekusi mati dilakukan transparan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Jan 2015, 12:16 WIB
(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung baru mengeksekusi mati 6 terpidana mati kasus narkoba. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali mengeksekusi terpidana mati lainnya.

‎"Semua segera dilaksanakan setelah masalah hukum tuntas," tegas Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Namun sebelum proses eksekusi mati berlangsung, Jaksa Agung memastikan hak hukum terpidana tidak tercederai. Selain itu, pengajuan grasi masih diperbolehkan dan hak presiden untuk menolak atau menerima.

Prasetyo menggarisbawahi, bila seorang terpidana mengajukan grasi, artinya orang tersebut telah mengakui kesalahannya dan meminta pengampunan.

"(Upaya dan hak hukum) Akan kita cermati lagi. Acuan kita ketika sudah ajukan grasi maka yang bersangkutan mengaku diri bersalah dan mohon ampun, tak perlu lagi dia ajukan upaya hukum lain. Kita anggap semua selesai dan bisa dilaksanakan," tegas Prasetyo.

Prasetyo melanjutkan, pemberitahuan lokasi dan waktu pelaksanaan eksekusi sudah sesuai aturan berlaku. Hal ini demi memperlihatkan Kejaksaan Agung melakukan hukuman ini dengan proses transparan.

"(Pers) Anda yang kejar beri informasi, saya kira tak salah. Saya mau masyarakat tahu kita lakukan secara transparan tak secara tersembunyi, sudah dilakukan sesuai ketentuan UU. Ini sinyal dan pesan bahwa kita tak main-main dengan kejahatan narkotika," tandas Prasetyo.

Mantan politisi Nasdem ini menambahkan, tak mau ada gelombang eksekusi mati. Indikator keberhasilan negara memerangi kejahatan narkoba adalah meminimalkan hukuman eksekusi mati.

‎"Kita berharap tak ada gelombang, kalau banyak akan mabok. Tidak banyak itu, penanggulangan narkotika baik dan makin berkurang," ungkap dia.

Usai mengeksekusi mati 6 terpidana mati narkoba, kini kata Badan Narkotika Nasional (BNN), masih ada sekitar 66 terpidana mati kasus narkotika sedang menunggu jadwal untuk dieksekusi.

Berdasarkan data dari BNN, dari jumlah itu, 39 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan sisanya Warga Negara Indonesia. Terpidana WNA didominasi dari Afrika dan Asia, dengan jumlah terbanyak pemegang paspor Nigeria dan Malaysia, masing-masing enam orang.

Kejaksaan Agung mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. Lima terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, dan 1 lainnya di Boyolali, Jawa Tengah. (Sun/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya