Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberhentikan Komjen Pol Sutarman dari jabatan Kapolri. Padahal Sutarman baru akan pensiun Oktober 2015.
"Sangat perlu dipertanyakan apa alasan pemberhentian Pak Sutarman," ucap Denny di sela-sela aksi 'Pilih Kapolri Bersih' di depan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Menurut Denny, berdasarkan Undang-undang Polri, seorang kapolri diturunkan sebelum masa jabatannya berakhir karena tersangkut kasus hukum atau membuat kesalahan besar. Sedangkan Sutarman, kata Denny, hingga saat ini tidak melakukan keduanya. Karena itu, Denny mengatakan Presiden Jokowi sebaiknya menyampaikan alasan jelas terkait pemberhentian Sutarman.
"Alasan menggantinya (Sutarman) patut dipertanyakan. Tidak terlalu jelas alasannya apa," ucap Denny. Apalagi saat ini tugas kapolri dipegang oleh pejabat sementara dengan status pelaksana tugas (plt). Seharusnya seorang plt kapolri, lanjut Denny, berdasarkan UU Polri Pasal 11 ayat 5 harus meminta persetujuan DPR.
"Mengangkat plt menurut UU Polri, ada aturannya dan juga harus meminta persetujuan DPR, yang dilakukan Jokowi sekarang dapat dimaknai melanggar UU Polri," tegas dia.
Denny meminta agar Presiden Jokowi segera memilih Kapolri definitif. "Jangan sampai institusi Polri hanya dipimpin seorang Plt. Sebab, bisa berpengaruh terhadap kerja kepolisian."
Dia menambahkan, Plt Kapolri Badrodin Haiti baru berpangkat bintang 3. Sedangkan Sutarman yang sudah berbintang 4 diberhentikan dan tidak diberikan jabatan.
"Sutarman yang bintang 4, dari sekarang sampai Oktober nanti tidak punya jabatan. Terus kedua, Pak Badrodin seakan-akan bintang 4 karena dia Plt. Ketiga, Budi Gunawan (bintang 3) juga seakan-akan bintang 4. Itu berbahaya bagi institusi polri. Karena itu presiden harus segera memilih kapolri definitif melalui proses yang benar," ujar Denny. (Sun/Yus)
Jokowi Diminta Beberkan Alasan Pemberhentian Sutarman
Denny meminta agar Presiden Jokowi segera memilih kapolri definitif. "Jangan sampai institusi Polri hanya dipimpin seorang plt."
diperbarui 18 Jan 2015, 12:24 WIBKapolri Jenderal Polisi Sutarman dalam konferensi pers di di Mabes Polri, Jakarta, (10/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hukum Ziarah Kubur Menurut UAH, Apa Hubungannya dengan Hari Jumat?
Lawan Kemiskinan, Kepala BP TASKIN Resmikan Rumah Produksi Gizi
Tahapan Krusial, Polda Riau Cek Kesiapan Polres Rohul Sukseskan Pilkada
Generasi Muda Indonesia Dukung Percepatan Transisi Energi di COP 29 Lewat Aksi Kolaboratif Desa Bumi dan SRE
Polisi Masih Buru Tiga Buronan Kasus Judi Online Komdigi
Jalani Evaluasi Tahap II, Penerapan Smart City di Banyuwangi Dapatkan Apresiasi
Shibuya Tokyo Pastikan Tidak Ada Pesta Malam Tahun Baru 2025 Usai Meniadakan Perayaan Halloween
Pemprov Sulbar Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Wilayah Pegunungan Mamasa
Daftar 10 Aset dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di Dunia, Ada Bitcoin
Fakta Menarik Film Barat The Godfather Coda di Vidio, Hadirkan Versi Terbaru dari Trilogi Sebelumnya
Infografis Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024 dan Jurus 3 Calon Gubernur
Klasemen MotoGP 2024: Keunggulan Jorge Martin atas Francesco Bagnaia Terpangkas