Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri Budi Gunawan.
"Kalau penetapan satu hari, apa yang bisa menjadi bukti permulaan yang cukup, yang dimiliki KPK untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. Patut secara hukum dicermati," kata praktisi hukum Maqdir Ismail di Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Maqdir menjelaskan selama ini KPK menunjukkan peforma yang baik dengan melakukan operasi tangkap tangan sebagai bukti kuat untuk membuat seseorang jadi tersangka. Namun, ujar dia, dalam kasus Budi, tak ada operasi serupa, hanya penetapan secara tiba-tiba.
"Secara hukum, bukti permulaan cukup untuk menetapkan orang sebagai tersangka itu apa. Penetapan sebagai tersangka bukan tertangkap tangan," ucap Maqdir.
Mantan kuasa hukum Prabowo-Hatta itu mengkritik pula pencekalan terhadap Budi Gunawan dan keluarga. "Beliau pada hari yang sama juga dilarang berpergian ke luar negeri. Apakah ada bukti permulaan yang cukup melarang beliau ke luar negeri? Pertanyaan pokok, apakah ada bukti keluarga ini hendak keluar dari Indonesia. Apakah orang ini potensial ke luar negeri?" imbuh dia.
"Saya khawatir nilai berita lebih penting daripada kasusnya. Kasus ini (Budi Gunawan) bukan tebang pilih. Dipilih untuk ditebang," tandas Maqdir.
Pada 13 Januari 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan. Hal ini diumumkan oleh Ketua KPK Abraham Samad.
"Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Menurut Samad, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Sudah setengah tahun lebih KPK menyelidiki transaksi mencurigakan terkait dia. KPK kini bahkan mencegah anak Budi Gunawan ke luar negeri.
Dugaan itu mengemuka ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran pada 2010 terhadap sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.
Temuan itu kemudian dilaporkan PPATK kepada Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi dan menindaklanjutinya. Polri kemudian melakukan penelusuran internal yang berujung pada kesimpulan bahwa rekening Budi Gunawan adalah wajar dan merupakan hasil bisnis.
Budi Gunawan sebelum disetujui menjadi Kapolri, menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jenderal bintang tiga itu dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pernah menjadi ajudan sang mantan Presiden pada 2001-2004. Budi juga sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali (Ndy/Sun).
Bukti KPK Tetapkan Budi Gunawan Jadi Tersangka Dipertanyakan
KPK dinilai terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri Budi Gunawan.
diperbarui 18 Jan 2015, 17:18 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Tegaskan APEC Harus Jadi Jembatan Ketahanan, Inovasi, dan Inklusi
Penembakan Misterius Pesawat Southwest Airlines di AS, Siapa Dalangnya?
Momen Akrab Prabowo dengan Joe Biden hingga Xi Jinping Saat Gala Dinner KTT APEC di Peru
Tren Waralaba Makanan dan Minuman Kian Menggeliat, Ini Buktinya
Tersangka Pembunuh Adik Kandung dan Keponakannya di Surabaya Terancam Hukuman Mati
Dampingi Cawagub Emil, Wahono-Nurul Senam Gaspol Bersama Ribuan Masyarakat Bojonegoro
4 Zodiak yang Ambisinya Didorong oleh Kesuksesan Karier Orang Tua
Cek Fakta: Tidak Benar Link Pencairan KIS BPJS Kesehatan Rp 600 Ribu - Rp 1,2 Juta
Fakta Unik Karedok, Kuliner Sunda Berbahan Dasar Sayuran
Waskita Karya Jadi Anak Usaha Hutama Karya, Konsolidasi BUMN Bebani Perusahaan Sehat?
6 Potret Ayu Ting Ting Bantu UMKM Online, Banjir Pujian Sampai Namanya Trending
Kuasa Hukum Yang Zi Tindak Tegas Haters yang Terbukti Bersalah di Kasus Pencemaran Nama Baik