Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalan MH Thamrin

Polisi menghentikan pemotor yang ingin melintasi jalan protokol dari MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (18/1). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 19 Jan 2015, 07:00 WIB
Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalan MH Thamrin
Polisi menghentikan pemotor yang ingin melintasi jalan protokol dari MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (18/1). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Polisi menghentikan pemotor yang ingin melintasi jalan protokol dari MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (18/1). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Mulai hari Minggu (18/1/2015), petugas kepolisian memberikan sanksi berupa denda senilai Rp 500 ribu bagi pemotor yang nekat melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Petugas kepolisian menilang seorang pengendara motor yang menerobos Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Aparat kepolisian lalu lintas saat memberhentikan pengendara motor gede yang menerobos Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Petugas kepolisian saat memberhentikan pengendara motor ketika melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya