Pengiriman 2 Ribu Kura-kura Moncong Babi Berhasil Digagalkan

2.350 ekor kura-kura moncong babi asal Papua senilai Rp 470 juta yang disisipkan diantara 49 boks kepiting bakau.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Jan 2015, 12:37 WIB
Satwa jenis kura-kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) sitaan dari upaya penyelundupan, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan usaha pengiriman kura-kura moncong babi yang merupakan satwa dilindungi.

Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji mengatakan penangkapan hewan dengan nama latin carotachelys inscplupta ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Sabtu (17/1/2015).

"Ini melanggar aturan karantina dan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati," ujarnya dalam konverensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).

Dia menjelaskan, pihaknya menemukan 2.350 ekor kura-kura moncong babi asal Papua senilai Rp 470 juta yang disisipkan diantara 49 boks kepiting bakau dengan ukuran 5 centimeter (cm) hingga 7 cm dan kepiting kecil dengan ukuran lebar karapas kurang dari 15 cm untuk tujuan China.

"Harga kura-kura moncong babi ini minimal Rp 200 ribu per ekor, kalau dikalikan dengan 2.350 ekor itu berapa, belum lagi kalau siap makan, harganya melonjak. Ini kebanyakan dari Papau," lanjutnya.

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan penangannya kepada Bareskrim Polri setelah berkoordinasi dengan Balai konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Ini sudah diproses diserahkan Bareskrim. Domain Kementerian Kelautan dan Perikanan di karantina maka kami berbasis pada UU karantina," tandasnya. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya