Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan ada beberapa negara yang meminta dirinya membujuk Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi kepada warga negaranya yang menerima hukuman mati.
"Semua datang pada saya semua, Dubes Belanda, Dubes Australia, Menteri Perancis datang (minta warga negaranya diampuni Presiden Jokowi dari hukuman mati). Yang paling penting saya bilang ke mereka bahwa ini bukan keputusan presiden, ini keputusan hakim dari pengadilan pertama sampai tertinggi memutuskan itu," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (19/1/2015).
"Presiden (Jokowi) hanya tak menerima, tak menyetujui pengampunan itu. UU ini berlaku di banyak tempat," tambah dia.
Terkait permintaan Perdana Menteri Australia Tony Abbott agar pemerintah Indonesia tak mengeksekusi warga negaranya, JK menegaskan tak akan menyanggupi hal tersebut.
"Ya seperti saya katakan, hukum tak kenal diskriminasi kewarganegaraan, hanya kenal tindakan yang sama kepada suatu perbuatan yang sama," tegas JK.
Kepada perwakilan negara itu, JK meminta agar sikap pemerintah Indonesia, melalui putusan pengadilannya dihargai. Ia melanjutkan putusan yang diambil sudah mempertimbangkan segala aspek.
Eksekusi mati pun dianggap JK merupakan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan narkoba. Bila negara lain berlindung di balik paham perlindungan hak asasi manusia, maka pelaku kejahatan tersebut juga sudah mencederai hak orang lain.
"Mereka selalu bilang hak asasi manusia. Nah, HAM itu harus taat hukum, menghormati asasi lain dan hukum. Kalau 40 orang meninggal tiap hari karena narkoba, apa perlu diampuni orang yang menyebabkan itu? Itu kan langgar HAM juga. Mereka bicara masalah 1 jiwa, tapi bagaimana masalah 40 jiwa lainnya," beber JK.
Mantan Ketua Umum Golkar itu juga menuturkan eksekusi mati diharapkan dapat memberikan efek jera. Bila tak memberikan efek tersebut, setidaknya pemerintahan Jokowi-JK sudah menunjukkan sikap tegas untuk menindak kejahatan narkoba tanpa pandang bulu.
"Salah satu fungsi hukuman mati di samping hukum setimpal, juga beri efek jera. Mungkin tak semua bisa jera. Tapi ini peringatan keras bagi siapa pun yang laksanakan kejahatan itu, negara apapun, tidak pandang bulu," imbuhnya.
"Tentu Jaksa Agung, pengadilan dalam hal ini tidak memandang orang dari warga negara tapi atas apa yang dilakukan," tandas JK.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengeksekusi mati terhadap 6 terpidana kasus narkoba. Eksekusi tersebut berlangsung di dua tempat. Yakni di Nusakambangan Cilacap dan Boyolali, Jawa Tengah.
Advertisement
Berikut 6 terpidana mati tersebut.
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (Warga Belanda) dieksekusi di Nusakambangan. (Ali/Ein)