Pembayaran Asuransi Korban AirAsia Terkendala Sengketa Ahli Waris

Pembayaran klaim asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501 sedang melalui proses penyelesaian dokumen ahli waris.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Jan 2015, 14:55 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan proses pembayaran klaim asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501 sedang melalui proses penyelesaian dokumen ahli waris.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengungkapkan penyelesaian ini diharapkan akan selesai pada akhir bulan ini. "Saya sih inginnya akhirnya bulan ini," kata dia di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Namun, begitu dia mengaku proses ini juga mengalami kendala. Pasalnya, ada keluarga yang juga menyelesaikan akta ahli waris sampai di pengadilan.

"Tapi ada pihak keluarga mau menuntaskan akta ahli waris sampai di pengadilan," paparnya.

Namun, dia bilang ada juga keluarga yang telah membereskan dokumennya tapi untuk pembayaran tak mau dieskpose publik.

"Ada keluarga korban menghendaki pembayaran tidak diekpose. Dia bilang dibayar aja," ujar Firdaus.

Dikatakan, adapun nominal asuransi yang mesti dibayarkan sebanyak Rp 1,25 miliar per korban.

"Tidak usahlah dicicil begitu, itu yang Rp 1,25 miliar itu nanti dibayarkan langsung, kita harapkan akhir Januari ini kita bisa serahkan langsung ke ahli waris di Surabaya," tandas dia. (Amd/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya