Kapal Penjaring Ikan Hiu Milik Vietnam Ditangkap di Raja Ampat

Kapolres Raja Ampat, AKBP Nelson Sagala menuturkan, kapal ditangkap saat sedang menangkap ikan secara ilegal di wilayah Misol.

oleh Katharina Janur diperbarui 19 Jan 2015, 15:11 WIB
Ilustrasi kapal ikan Vietnam. (Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Raja Ampat menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam pada Senin pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIT. Armada tersebut diketahui sebagai Kapal Ikan Thanh Cong 99612 TS GT.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Nelson Sagala menuturkan, kapal ditangkap saat sedang menangkap ikan acara ilegal di wilayah Misol.

"Kapal Vietnam itu sekitar jam 10.00 WIT sedang menangkap ikan hiu menggunakan jaring trol dengan hasil  hiu kering dan hiu basah seberat 2 ton," ungkap Nelson.

Kapal yang dinakhodai Nam, membawa 11 orang anak buah kapal dan saat ini sedang digeser dari Misol ke Waisai.

"Perjalanan Misol ke Waisai diperlukan waktu satu hari perjalanan laut. Setelah kapal tiba di Waisai, baru akan kami lidik dan diproses lebih lanjut," ucap dia.

Sebelumnya pada 30 Desember, kapal asing pencuri ikan juga pernah ditangkap di perairan Indonesia. Tepatnya di Selat Malaka, Kota Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Kapal tersebut berisi 5 orang warga negara Myanmar. Dan saat ini kelima warga negara asing tersebut diserahkan kepada TNI Angkatan Laut (AL). (Tnt/Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya