Kemlu: Eksekusi Mati Tak Ganggu Hubungan RI-Australia

Pemerintah Indonesia segera mengeksekusi sejumlah terpidana mati lainnya setelah menembak mati 6 terpidana kasus narkoba.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 19 Jan 2015, 16:20 WIB
Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengeksekusi mati 6 terpidana mati kasus mafia narkoba, 5 di antaranya warga negara asing (WNA) dan 1 orang WNI, Pemerintah RI menyatakan segera melanjutkan gelombang eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba lainnya.

Beberapa WNA sudah masuk daftar eksekusi. Dua di antaranya adalah warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya merupakan anggota kelompok penyelundup narkoba 'Bali Nine'.

Terkait hal ini, Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott mengirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melobi agar eksekusi ditangguhkan.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Armanatha Nasir membenarkan hal tersebut. Pria yang karib disapa Tata itu enggan membeberkan isi surat Abbott tersebut. Tapi yang pasti, ia menegaskan, hubungan Jakarta dan Canberra tak akan terganggu terkait masalah ini.

"Sudah jelas yang disampaikan PM Abbott. (Eksekusi mati) Hal ini tak akan menganggu hubungan bilateral. Itu yang saya harapkan karena Australia sangat mengerti bahwa ini ada dalam koridor hukum Indonesia," ujar Tata.

Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada 9 warga Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, karena menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.

Kesembilan orang tersebut adalah Andrew Chan -- disebut pihak kepolisian sebagai 'godfather' atau pendiri kelompok tersebut, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Tak seperti Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, 7 anggota 'Bali Nine' lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup setelah menjalani serangkaian proses persidangan dan banding. (Riz/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya