Organda DKI Jakarta Sepakat Tarif Angkutan Umum Turun Rp 500

Penurunan tarif angkutan umum itu dilakukan setelah DPD Organda beserta seluruh jajarannya menggelar rapat pleno.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Jan 2015, 17:28 WIB
Ahok menegaskan, penghapusan angkot tidak bisa dilakukan sekaligus karena DKI sendiri masih kekurang armada transportasi, Jakarta (28/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Organda DKI Jakarta sepakat menurunkan tarif angkutan umum. Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang menurunkan harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar.

Penurunan tarif angkutan umum itu dilakukan setelah DPD Organda beserta seluruh jajarannya menggelar rapat pleno. Rapat pleno memutuskan, tarif angkutan turun.

"Sehubungan dengan keputusan itu, rapat pleno memutuskan penurunan tarif angkutan umum," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi DKI Jakarta Shafruhan Sinungan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Keputusan itu dituangkan dalam surat keterangan Nomor: 512/DPD/ORG-DKI/I/2015 Perihal Pemberitahuan Perubahan Tarif Angkutan Umum. Rencananya Organda menurunkan tarif sebesar Rp 500 dari harga yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dengan begitu, tarif Bus Sedang (AC) turun menjadi Rp 7.000 yang sebelumnya Rp 7.500. Untuk Bus Besar (AC) juga mengalami penurunan tarif dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000. Selain itu, Bus Kecil juga mengalami penurunan dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500.

Meski demikian, angkutan umum jenis taksi tidak ada perubahan tarif. Hal ini lantaran tarif taksi dibuat 2 pilihan, yaitu tarif atas dan tarif bawah.

"Tarif bawah flag fall (tarif awal buka pintu) masih ditetapkan Rp 7.500, tarif atas flag fall Rp 8.000. Untuk kilometer selanjutnya, tarif bawah Rp 4.000 dan tarif atas Rp 4.600. Waktu tunggu/jam Rp 45.000 untuk tarif bawah dan Rp 55.000 untuk tarif atas," jelas Shafruhan.

Menurut Shafruhan, tarif baru tersebut akan diturunkan jika ada persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Surat itu besok akan diusulkan kepada Gubernur, jadi minimal lusa sudah berlaku kalau Pak Ahok sudah teken SK-nya," tutup Shafruhan. (Ali/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya