DPR Setuju Perppu Pilkada dan Perppu Pemda Jadi UU

Keputusan ini disepakati seluruh fraksi dalam raker penyampaian pendapat mini terkait Perppu di ruang rapat Komisi II DPR.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 19 Jan 2015, 19:13 WIB
Sidang DPR

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemda disahkan menjadi Undang-undang. Keputusan ini disepakati seluruh fraksi dalam raker penyampaian pendapat mini terkait Perppu di ruang rapat Komisi II.

"Fraksi-fraksi menyetujui draft final keputusan tingkat I tentang Perppu Nomor 1 dan 2," ucap Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Setelah 10 fraksi menyetujui kedua Perppu tersebut menjadi Undang-Undang, Komisi II dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian menandatangani draft final RUU Pilkada dan Pemda hasil pembahasan tingkat I. Penandatanganan itu disaksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Namun demikian, Rambe mengatakan, persetujuan ini bukan lah keputusan final. Draft itu masih akan dibahas lagi di tingkat II yakni sidang paripurna DPR yang akan digelar Selasa 20 Januari besok. "Draft aslinya baru besok diparipurnakan. Paripurna besok jam 10 pagi," ucap dia.

Selain itu, Rambe mengingatkan, seluruh fraksi menyampaikan usulan untuk melakukan penyempurnaan terhadap Perppu Nomor 1 atau Perppu Pilkada setelah disahkan menjadi UU. Sebab masih ada beberapa materi dalam peraturan itu yang perlu dibenahi.

"Fraksi sampaikan juga masalah-masalah yang perlu diperbaiki setelah RUU (Perppu) disahkan jadi UU. Bulan Februari paling lambat sudah ada kepastian hukum untuk Pilkada 2015," jelas Rambe.

Perppu Pilkada dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu menjadi presiden sebagai solusi atas pro dan kontra pilkada langsung dan pilkada tidak langsung. Perppu tersebut merupakan refleksi dari kebijakan SBY yang menginginkan pelaksanaan pilkada secara langsung dengan sejumlah perbaikan.

SBY saat itu juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perpu Pemda). Perpu Pemda berisi dua hal penting.

Pertama, menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian. (Riz/Sun)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya