Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyarankan perlu dilakukan dialog atau lobi antara Komisi II DPR, DPD, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai paripurna penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Rencananya paripurna tersebut dilaksanakan Selasa besok sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kalau perlu diundang KPU. Karena teknisnya kan KPU yang melaksanakan. Dia siap atau tidak. Dari sisi anggaran dan pemda siap. Tapi penyelenggaranya? Sekira harus rembuk dulu. KPU kan perlu waktu," ucap Tjahjo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Politisi PDIP itu mengaku sudah berbicara dengan Ketua KPU Husni Kamil Malik terkait penyelenggaraan Pilkada serentak pada tahun 2015 ini. Kata dia, KPU tengah mempertimbangkan ada penambahan waktu pilkada hingga 2016 karena UU Pilkada baru akan disahkan.
Tjahjo mengatakan, pertimbangan KPU sebagai penyelenggara bakal menjadi masukan yang penting untuk merevisi UU Pilkada. "Kalau mundur itu bagaimana nanti pendapat DPR. Terus harus Plt (Pelaksana tugas) cukup lama. Saya kira itu yang banyak jadi pertimbangan teman-teman fraksi. Apakah siap dengan Plt yang cukup lama," jelas Tjahjo.
Ia mengatakan seluruh masukan poin-poin revisi untuk UU Pilkada setelah disahkan akan dibahas pemerintah, terutama menyangkut masalah posisi pengamanan dan anggaran pilkada. Meski diakuinya waktu revisi cukup mepet mengingat Pilkada serentak bakal dilaksanakan tahun ini.
"Waktunya singkat. Jadi poin-poin dari semua masing-masing fraksi sudah kami catat. Mudah-mudahan dari fraksi tidak banyak perubahan. Penyempurnaan kan boleh-boleh aja," jelas dia.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menambahkan terkait revisi RUU Pilkada akan dilakukan usai disahkan menjadi UU dalam paripurna. Selaku Menkumham, dia mengaku akan memberikan nomor untuk UU tersebut agar permanen.
"Kalau sudah itu, nanti fraksi-fraksi akan ketemu dan UU itu jadi usulan revisi di DPR dan masuk prolegnas (program legislasi nasional), teknisnya demikian," jelas Yasonna.
Perppu Pilkada dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu menjadi presiden sebagai solusi atas pro dan kontra pilkada langsung dan pilkada tidak langsung. Perppu tersebut merupakan refleksi dari kebijakan SBY yang menginginkan pelaksanaan pilkada secara langsung dengan sejumlah perbaikan. (Riz/Ans)
Mendagri: KPU Perlu Diundang Bahas Perppu Pilkada di Paripurna
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pertimbangan KPU sebagai penyelenggara bakal menjadi masukan yang penting untuk merevisi UU Pilkada.
diperbarui 19 Jan 2015, 23:14 WIBMendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pertimbangan KPU sebagai penyelenggara bakal menjadi masukan yang penting untuk merevisi UU Pilkada.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perlukah Khawatir akan Kasus HMPV China? Pakar: Tidak Usah Panik tapi Waspada
Tinjau Program MBG di Depok, Gubernur Lemhannas: Sangat Positif dan Disambut Luar Biasa
350 Quote Anniversary Pernikahan Romantis untuk Pasangan
Ini Dia Provinsi dengan Biaya Hidup Tertinggi di 2025
7 Potret Almira Anak Annisa Pohan Mirip Safeea Ahmad, Netizen Sulit Bedakan
PMK Hantam Peternakan Sapi Gunungkidul, Ekonomi Lokal Terpuruk
Resep Puding Nutrijel: Kreasi Lezat dan Mudah untuk Berbagai Kesempatan
Resep Ayam Goreng Kremes Renyah dan Gurih
TNI Sebut 3 Anggota AL Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang
Shin Tae-yong Dipecat dari PSSI, Ibnu Jamil: Ini Pasti Kejadian!
Shin Tae-yong Dipecat, Kapten Timnas Indonesia Ucapkan Pesan Menyentuh
Shin Tae-yong Dicopot Sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Dijadikan Hari Patah Hati Nasional