Kejagung Tetapkan Wakil Bupati Cirebon Tersangka Korupsi Bansos

Kejagung menetapkan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos tahun 2009-2012.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Jan 2015, 02:06 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat, Tasiya Soemadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2009-2012. Selain Tasiya, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni SS dan EP.

"Naik ke penyelidikan. Salah satu tersangkanya adalah masih aktif sebagai wakil bupati," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/1/2015) malam.

Menyoal kerugian negara, menurut Widyo akan diketahui pada penyidikan berikutnya. "Nanti itu tunggu (penyidikan) selanjutnya."‎

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Suyadi menjelaskan, modus dugaan korupsi kasus bansos Cirebon antara lain dana dicairkan Rp 100 juta, namun yang dilaksanakan itu hanya Rp 25 juta atau Rp 50 juta saja. "Itu ada beberapa," ungkap Suyadi mendampingi Widyo.

Tasya Soemadi pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung, Senin 8 Desember 2014 lalu saat kasus ini masih tahap penyelidikan. Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Tasya masih menjadi Ketua DPRD Cirebon.

Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejagung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan memeriksa sekitar 260 warga Kabupaten Cirebon yang menerima dana bansos APBD tahun 2009 hingga 2012. Pemeriksaan itu dilakukan karena ada dugaan korupsi terkait penggunaan APBD khususnya belanja hibah, bansos, dan bantuan keuangan Kabupaten Cirebon.

Pemberian dana bansos tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon Dedi Supardi. Sedangkan Tasya yang kini Wakil Bupati, sebelumnya adalah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2013. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya