Liputan6.com, Jakarta - Petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat kembali merazia sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan. Razia yang dilakukan Senin siang ini menyasar kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (19/1/2015), petugas mengempiskan ban belasan kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan. Aksi ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan.
Meski kerap dirazia, masih banyak pengendara yang membandel dengan tetap memarkirkan kendaraan mereka di trotoar dan bahu jalan. Warga beralasan tindakannya tidak mengganggu kendaraan yang lalu-lalang.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dengan mengenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu. (Nfs/Ans)
Petugas Dishub DKI Kembali Gelar Razia Parkir Liar
Petugas mengempiskan ban belasan kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
diperbarui 20 Jan 2015, 02:51 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ngaku Polisi, Penumpang Ojek Online di Jaktim Bawa Kabur Motor Pengemudi
Top 3 Islami: Kisah KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Amalan yang Dekatkan Perempuan ke Surga
Cuaca Hari Ini Minggu 1 Desember 2024: Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan, Siang Hujan
Hasil Liga Italia Serie A: AC Milan Hajar Empoli, Jay Idzes dkk Digilas Bologna
5 Cara Alami Membakar Lemak Perut di Pagi Hari Tanpa Olahraga
Toyota Hadirkan GR Supra Edisi Terakhir Hanya 300 Unit
3 Resep Bakwan Bakar yang Cocok Disantap Saat Hujan
Milenial dan Gen Z Lebih Sering Konsultasi Keuangan ke AI
Bos BEI Ingin Masyarakat Melek Investasi Saham Syariah
Daya Tarik Umbul Ponggok, Wisata Air Menarik di Klaten
Kemenangan Bersejarah Industri Kripto: Pengadilan Tolak Beri Sanksi Tornado Cash
1 Desember 1959: Perjanjian Antartika Larang Aktivitas Militer di Benua Tersebut