Liputan6.com, Jakarta - Petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat kembali merazia sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan. Razia yang dilakukan Senin siang ini menyasar kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (19/1/2015), petugas mengempiskan ban belasan kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan. Aksi ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan.
Meski kerap dirazia, masih banyak pengendara yang membandel dengan tetap memarkirkan kendaraan mereka di trotoar dan bahu jalan. Warga beralasan tindakannya tidak mengganggu kendaraan yang lalu-lalang.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dengan mengenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu. (Nfs/Ans)
Petugas Dishub DKI Kembali Gelar Razia Parkir Liar
Petugas mengempiskan ban belasan kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
diperbarui 20 Jan 2015, 02:51 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Tergelincir dari Posisi Tertinggi Imbas Penguatan Dolar AS
Pemerintah Diminta Tak Gegabah untuk Hidupkan Kembali Ujian Nasional
Duka di Bulan Rajab, Wafatnya Paman Nabi dan Perdebatan tentang Keimanannya
Hasil Juventus vs AC Milan: Comeback di Babak Kedua, Rossoneri Kunci Tiket Final Piala Super Italia
Resep Sop Daging Sapi Bening Enak yang Mudah Dibuat, Lengkap dengan Variasinya
Fungsi Jangka Sorong: Pengertian, Jenis, dan Cara Menggunakannya
6 Potret Buah Ukuran Jumbo yang Ditemukan Netizen, Bikin Enggak Percaya
8 Rekomendasi Oleh-Oleh Kekinian Khas Labuan Bajo, Tidak Hanya Makanan
Jembatan Tertua di Indonesia Ada di Kota Ini
Segera Tinggalkan Manchester United, Perilaku Buruk Marcus Rashford Sudah Jadi Rahasia Umum
Rencana Reformasi Pendidikan Suriah Picu Kontroversi
Akhir Pekan Sabtu 4 Januari 2025: Jakarta Bebas Ganjil Genap, Semua Kendaraan Bisa Melaju