Liputan6.com, Denpasar - Myuran Sukumaran, terpidana mati asal Australia kini tengah menunggu ajal. Sebab, setelah grasi yang diajukannya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka Myuran segera akan dieksekusi mati. Hanya saja hingga kini belum ada informasi mengenai jadwal pasti Myuran akan dieksekusi mati.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kerobokan, Denpasar, Sudjonggo mengaku belum mendapat informasi kapan terpidana mati yang tergabung dalam kelompok 'Bali Nine' itu akan dieksekusi.
"Belum ada perintah eksekusi," kata Sudjonggo di Denpasar, Bali, Senin (19/1/2015).
Lantaran itu pula Sudjonggo belum bisa mengonfirmasi di mana dan kapan Myuran akan menghadapi regu tembak. Sudjonggo mengungkapkan hingga kini aktivitas Myuran berjalan normal. Belum pula ada permintaan khusus dari terpidana mati asal Negeri Kanguru tersebut.
"Aktivitas berjalan seperti biasa. Berjalan normal saja. Dia juga belum ada permintaan khusus. Tidak tahu kalau kepada lembaga lain," jelas Sudjonggo. Pihak Lapas Kerobokan sendiri belum melakukan persiapan terkait rencana eksekusi mati Myuran.
Selain itu, Sudjonggo mengaku masih menunggu grasi yang diajukan rekan Myuran sesama sindikat 'Bali Nine' lainnya, yakni Andrew Chan. Hingga kini ia belum mendapat informasi apakah pengajuan grasi Andrew diterima atau ditolak.
2 Warga negara Australia, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, menanti giliran untuk dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Mencegah hal itu, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta pengampunan bagi 2 warganya tersebut, agar pemerintah membatalkan eksekusi mati.
Kelompok Penyelundup Narkoba 'Bali Nine'
Anggota 'Bali Nine' yang telah diadili terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Mereka berusia antara 18 dan 28 tahun pada saat ditangkap.
Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia, dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia.
Kesembilan orang tersebut adalah Andrew Chan -- disebut pihak kepolisian sebagai 'godfather' kelompok tersebut, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.
Setelah menjalani serangkaian banding, 7 lainnya menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Adapun Indonesia mengakhiri masa moratorium eksekusi mati selama empat tahun pada 2013. Namun tidak ada eksekusi pada 2014. (Ans)
Myuran 'Bali Nine' Menanti Eksekusi Mati
Hanya saja hingga kini belum ada informasi mengenai jadwal pasti Myuran 'Bali Nine' akan dieksekusi mati.
diperbarui 20 Jan 2015, 06:32 WIBIlustrasi eksekusi mati
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ramalan Harga Komoditas Global 2025: Minyak Anjlok, Gas hingga Emas Perkasa
Hashim Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Sudah Digagas Prabowo dari 18 Tahun Lalu
Kapal Asing dengan ABK WN Rusia Ditahan di Aperiran Bintan, Diduga Buang Limbah
788 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama 2024, Paling Banyak Akibat Korsleting Listrik
Cara Mudah Membuat Kue Apem Beras yang Empuk dan Lembut di Rumah
Lip Balm untuk Pria dan Wanita, Cara Merawat Bibir agar Tidak Pecah-Pecah
Cerita Aurelie Moeremans Nikah Kilat di Pengadilan di California, Tak Terencana tapi Manis
350 Caption Singkat Aesthetic untuk Instagram yang Menarik
7 Tips Mix and Match Office Look, Tetap Modis dengan Sentuhan Kenyamanan
Bos Ethereum Vitalik Buterin Transfer USDC Rp 16 Miliar Buat Donasi
eLaw Institute: Keanggotaan Indonesia di BRICS Langkah Penting Perluas Pengaruh di Internasional
Cara Cek LHKPN Pejabat Negara Secara Online, Yuk Periksa