Liputan6.com, Semarang - Angkutan umum di kota Semarang mengaku bingung dengan naik turunnya harga bahan bakar minyak (BBM). Para pelaku transportasi tak bisa begitu saja menjalankan ketentuan pemerintah mengenai tarif batas atas dan batas bawah. Mereka harus adaptasi dengan kultur masyarakat yang berbeda-beda.
Menurut Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang, Wasi Darsono, para pelaku transportasi dilanda kebingungan dengan perubahan harga yang sampai tiga kali dalam tiga bulan.
"Pertama naik, lalu turun trus turun lagi. Saat naik, pelaku transportasi juga menaikkan tarif tapi belum diberlakukan secara utuh," kata Wasi Darono Selasa (20/1/2015).
Saat BBM naik, pelaku transportasi tidak bisa serta merta melakukan kenaikan tarif, melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Belum normal, sudah ada kebijakan harga BBM diturunkan lagi.
"Pelaku transportasi bingung dan pusing dengan kondisi seperti ini,"kata Wasi.
Organda berharap agar pemerintah memperhatikan angkutan umum. Wasi juga mempertanyakan keseriusan pemerintah yang hendak menjadikan angkutan umum sebagai alat transportasi utama sehingga mengurangi kepadatan atau kemacetan jalan raya.
"Angkutan umum jangan disamakan dengan kendaraan pribadi, pelaku transportasi bisa remuk," katanya.
Sementara itu Hadi Misman, seorang sopir angkutan kota Tlogosari-Pasar Johar juga mengaku bingung. Dia mengusulkan agar BBM dibuat stabil saja.
"Kalau mau naik ya naik saja, turun ya turun. Masak tiga bulan naik turun. Sering ribut ke penumpang. Belum lagi harga-harga spare part yang terlanjur naik, tidak mungkin turun. Kalau begini terus, akan banyak orang berantem di jalan," kata Hadi.
Tarif angkutan kota di Semarang, selama ini menggunakan tarif batas bawah dan atas. Paling bawah Rp 3 ribu dan atas Rp 6 ribu untuk angkutan kota jarak 0-8 kilometer dan bus 0-12 kilometer. Lebih dari jarak tersebut, ditentukan tarif Rp 160 untuk angkutan kota dan Rp 180 untuk bus. (Edhie Prayitno Ige/Gdn)
Harga BBM Naik Turun, Angkutan Umum di Semarang Bingung
"Kalau mau naik ya naik saja. Masak tiga bulan naik turun. Sering ribut ke penumpang." jelas Hadi Misman, seorang sopir angkot di Semarang.
diperbarui 20 Jan 2015, 17:24 WIBKementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 10 persen pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu UMR? Pahami Perbedaan dengan UMP dan UMK, serta Regulasinya
Soal Pemanggilan Elkan Baggott ke Timnas Indonesia, Exco PSSI: Tergantung Pelatih, Saya Bingung Diminta Mendamaikan
Apa Itu Moisturizer: Fungsi, Manfaat, dan Cara Penggunaan yang Tepat
The Fed Pangkas Suku Bunga Lagi, Kripto Bakal Makin Kebanjiran Investor?
Apa Itu Visi dan Misi: Pengertian, Perbedaan, dan Cara Menyusunnya
Apa Itu UNHCR: Sejarah, Peran, dan Dampaknya di Indonesia
Apa Itu P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan dan Implementasinya
Kenali Apa Itu Pajak: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Apa Itu Oposisi? Ketahui Fungsi dan Perannya dalam Politik
Jasindo Kucurkan Rp 5,85 Miliar Demi Program Berkelanjutan
Apa itu Pemanasan Global: Fenomena yang Mengancam Bumi Kita
Apa Itu TPS? Ketahui Fungsi dan Peran Pentingnya untuk Pemilu