Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR mengkritisi usulan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 sebesar Rp 48,01 triliun. Modal pemerintah baik dana segar maupun penyerapan rights issue akan disuntikkan pada 35 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Banggar DPR, Ahmadi Noor Supit mengaku, Menteri BUMN Rini Soemarno menuntut permohonan memangkas dividen perusahaan pelat merah hingga Rp 9 triliun pada tahun ini. Selain itu, Riji juga mengusulkan untuk menambah PMN sebesar Rp 48,01 triliun.
"Dari tahun-tahun sebelumnya, kami (DPR) hanya sedikit sekali memberikan PMN. Sekarang diusulkan tambahan PMN luar biasa besar. Karena kami sangat hati-hati terhadap PMN," terang dia dalam Rapat Kerja Pembahasan Lanjutan RAPBN-P 2015 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Muncul kekecewaan dari politisi Fraksi Golkar ini karena PMN puluhan triliun rupiah itu berasal dari pembiayaan atau penerbitan utang. Hal ini tentu memerlukan proses pembahasan lebih mendalam, agar pengalokasian tambahan PMN untuk BUMN tepat sasaran.
"PMN diambil dari utang, ini belum pernah terjadi sehingga perlu pendalaman. Kami ingin BUMN sehat, tapi faktanya banyak yang tidak. Beberapa kali kami usulkan yang tidak sehat dibubarkan saja supaya tidak jadi beban, tapi malah disuntik terus," terang Ahmadi.
Kritikan Ahmadi kembali menghujam pemerintah karena terjadi kenaikan penerimaan perpajakan sampai Rp 104 triliun di tahun ini. Padahal, sambungnya, situasi ekonomi sedang mengalami ketidakpastian dan penurunan harga minyak dunia.
"Ada keberanian politik menaikkan penerimaan perpajakan. Katanya tenaga (pajak) kurang, Menteri PAN RB mati-matian tambah pegawai pajak dan ujuk-ujuk ada perencanaan tambahan penerimaan perpajakan sampai Rp 104 triliun. Nanti kami akan dalami, apakah dimungkinkan atau hanya memaksakan diri sehingga bikin APBN tidak sehat," tegas Ahmadi. (Fik/Gdn)
DPR Kritik Usulan Penyertaan Modal ke BUMN Senilai Rp 48 Triliun
Menteri BUMN Rini Soemarno menuntut permohonan memangkas dividen perusahaan pelat merah hingga Rp 9 triliun.
diperbarui 20 Jan 2015, 18:57 WIB(Foto: Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Independen: Memahami Makna dan Pentingnya Kemandirian
Arti Tahi Lalat di Dada Wanita: Makna dan Kepercayaan di Baliknya
Arti SOP: Panduan Lengkap Memahami Standard Operating Procedure
Mengenal Fungsi Tombol Keyboard: Panduan Lengkap untuk Pengguna Komputer
Arti dari Friendly: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Arti POV: Memahami Istilah Populer di Media Sosial
Mengenal Veronica Almeera, Tiktokers 'Ratu Sawer' Gift Singa
Arti Tahi Lalat di Hidung: Makna dan Kepercayaan di Baliknya
Mengenal Kue Kepribadian: Tes Psikologi Unik yang Sedang Viral
Jadwal Lengkap dan Resmi Liburan Puasa Selama Bulan Ramadan 2025, Resmi Ganti Istilah?
Arti Somasi: Pengertian, Prosedur, dan Implikasi Hukumnya
Donald Trump: Kita akan Kenakan Pajak ke Negara Asing untuk Perkaya Warga AS