Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Biro Pembinaan Karir di Deputi SDM Mabes Polri Budi Gunawan sejak Senin 19 Januari 2015 kemarin.
Namun, 5 dari 6 saksi yang dijadwalkan diperiksa penyidik sejak kemarin hingga hari ini banyak yang mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Hanya 1 orang yang datang ke Gedung KPK.
"Hari ini sudah dipanggil saksi, tapi Alhamdulilah nggak ada yang datang," ujar wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor LKPP SME Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Meski demikian, Bambang enggan berspekulasi mengenai alasan kelima saksi yang tidak mengindahkan panggilan pihaknya. "Saya masih cek apa alasannya (tidak hadir)," jelas Bambang.
Bambang pun mengaku bahwa KPK saat ini sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus yang menjadi polemik belakangan ini.
"Saya sudah minta menteri untuk mempercepat proses walaupun dengan syarat saksi harus datang semua," pungkas Bambang.
Hari ini KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi. Mereka adalah Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, Wakapolres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, serta satu orang purnawirawan Polisi Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.
Selai itu, ada 3 saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Senin kemarin, namun hanya mantan pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri meski pencalonannya sudah disetujui oleh DPR setelah melewati fit and propert test pekan lalu. Penundaan itu diputuskan setelah KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Pada perkara ini, Budi Gunawan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Selasa, 13 Januari lalu. Budi diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Riz/Mut)
5 Saksi Kasus Komjen Budi Gunawan Tidak Penuhi Panggilan KPK
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto enggan berspekulasi mengenai alasan kelima saksi yang tidak mengindahkan panggilan pihaknya
diperbarui 20 Jan 2015, 18:09 WIBBudi Gunawan (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Karomah Dahsyat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Quick Count Pilkada Garut, Anak Kapolda Metro Jaya Menang Telak
KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya
Link Live Streaming Liga Champions, Kamis 28 November 2024 di SCTV dan Vidio: Ada Aston Villa vs Juventus
3 Rekrutan Wajib Ruben Amorim untuk Dongkrak Performa Manchester United
Gereja Blenduk, Bangunan Bersejarah Paling Ikonis di Semarang
Paslon ARUS Unggul Versi Exit Poll di Pilkada 2024 Papua Barat Daya
Anshar Ahmad Yakin Sudah Menang Berdasarkan Exit Poll
Paslon WALI Klaim Menang Mutlak di Pilkada Kota Malang 2024 versi Real Count
Perusahaan Ini Luncurkan Aplikasi Pembayaran Mata Uang Kripto Pertama di Dunia
Hasil Quick Count: Anak Petani Tumbangkan Dinasti di Banten
Unggul 80 Persen Suara Hasil Quick Count di Pilgub Lampung, Mirza Akui Sempat Kaget