Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan harus menerima pelantikannya sebagai Kapolri ditunda lantaran status tersangka yang diberikan KPK. Di sisi lain, jabatannya sebagai kepala Lembaga Pendidikan Polri (lemdikpol) juga kini dipertanyakan.
Wakapolri yang juga Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengaku, sudah mendiskusikan masalah ini dengan para perwira Polri melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). Tanggapannya beragam.
"Apakah Pak Budi Gunawan ini akan dinonaktifkan, tentu kami sudah rapatkan di Wanjakti, timbul ada yang iya dan tidak," jelas Badrodin.
Dalam pertemuan itu, lanjut Badrodin, berbagai pendapat dilontarkan anggota Wanjakti. Tapi sejauh ini, Polri memutuskan untuk tetap menempatkan Budi Gunawan sebagai kepala Lemdikpol. Namun, bila nanti proses hukum mulai mengganggu tugas Budi, ia bisa dinonaktifkan.
"Beri dulu kesempatan. Apakah operasional Lemdikpol terganggu tidak. Sekarang belum, kalau nantinya terganggu tentu kepentingan tugas yang kita utamakan," tandas Badrodin.
Sementara itu, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjijatno mengatakan, sampai saat ini belum ada arahan apa pun dari presiden untuk menyelesaikan masalah ini.
Tedjo meminta masyarakat bersabar. Sebab, saat ini Presiden Jokowi tengah melakukan kunjungan ke beberapa daerah di perbatasan dan belum sempat bertemu jajaran kabinet membahas soal pergantian kapolri. (Sun/Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Dibahas di Wanjakti Polri, Budi Gunawan Tetap Kepala Lemdikpol
Wakapolri yang juga Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengaku, sudah mendiskusikan masalah Budi Gunawan di Wanjakti Polri.
diperbarui 20 Jan 2015, 18:28 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya
4 Fenomena Astronomi Januari 2025
Naskah Khutbah Jumat: Menjaga Kebersihan Hati dan Jiwa di Bulan Rajab
Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Bikin Kantor Khusus Buat EO Kerjakan SPJ Kegiatan Fiktif
4 Dampak bagi Manchester United jika Degradasi dari Liga Inggris: Bisa Jadi Kenyataan
Abdul Mu'iz, Perintis Pertama Gelar Pahlawan Nasional Indonesia
Fungsi Yudikatif, Miliki Peran Penting dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Fungsi Basofil dan Peran Pentingnya dalam Sistem Kekebalan Tubuh