Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sejak 16 Januari 2015, Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga (PRT).
Salah satu poin di dalamnya, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (20/1/2015), mengatur upah layak asisten rumah tangga untuk PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta per bulan dan untuk babysitter atau pengasuh anak dengan upah sebesar Rp 2 juta per bulan.
Memang selama ini belum ada regulasi yang mengatur hak dan kewajiban para PRT termasuk masalah upah, sehingga baik PRT maupun babysitter kerap kali mengalami ketidakadilan. Peraturan ini pun disambut gembira oleh para asisten rumah tangga.
Namun meskipun sudah ada Peraturan Menteri, Asosisasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) masih memberlakukan upah Rp 1 hingga Rp 1,5 juta untuk PRT dan Rp 1,5 hingga Rp 2 juta untuk pengasuh anak.
Bagi yang ingin menggunakan PRT dari lembaga penyalur biasanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta rupiah. Namun PRT mendapatkan perlindungan kesejahteraan dan keamanan.
Kenaikan upah PRT ternyata dimaklumi sejumlah ibu rumah tangga asalkan kualitas dari PRT juga baik. Lewat peraturan ini juga diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada PRT dan juga membuat PRT lebih profesional dalam bekerja. (Mar/Sss)
Kenaikan Upah Disambut Gembira PRT dan Penyalur Pembantu
Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap PRT.
diperbarui 20 Jan 2015, 18:39 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPPU Bongkar Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal, dari Avtur hingga Perilaku Maskapai
4 Tipe Orangtua yang Disebutkan dalam Al-Qur'an, Mana yang Kamu Jadikan Panutan?
Hadapi MotoGP Mandalika, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Stok BBM 5 Kali Lipat dari Biasanya
Kenali 6 Tanda Bayi Sehat, Tips Buat Orang Tua Pastikan Si Kecil Tumbuh Baik
Berkat Inovasi dan Terobosan Program CSR, bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Merdeka Awards 2024
BMKG Tegaskan Gempa Merusak di Bandung Akibat Sesar Garsela, Jadi yang Terbesar
Wuling Luncurkan Air EV Lite Long Range 300 Km, Harga Rp 190 Juta
2 Perusahaan Raksasa Bangun Pabrik Daur Ulang Baterai di Jerman, Nilainya Bikin Melongo
Kominfo Koordinasi dengan BSSN dan Polri Usut Dugaan Kebocoran Data DJP
Gugatan Consensys ke Komisi Sekuritas dan Bursa Ditolak Pengadilan Texas
Mirip Paul Pogba, Manchester United Mau Rekrut Kembali Pemain yang Pernah Dibuang
Terima Kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi MUI Pusat, MUI Kalsel Siapkan 11 Instrumen