Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sejak 16 Januari 2015, Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga (PRT).
Salah satu poin di dalamnya, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (20/1/2015), mengatur upah layak asisten rumah tangga untuk PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta per bulan dan untuk babysitter atau pengasuh anak dengan upah sebesar Rp 2 juta per bulan.
Memang selama ini belum ada regulasi yang mengatur hak dan kewajiban para PRT termasuk masalah upah, sehingga baik PRT maupun babysitter kerap kali mengalami ketidakadilan. Peraturan ini pun disambut gembira oleh para asisten rumah tangga.
Namun meskipun sudah ada Peraturan Menteri, Asosisasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) masih memberlakukan upah Rp 1 hingga Rp 1,5 juta untuk PRT dan Rp 1,5 hingga Rp 2 juta untuk pengasuh anak.
Bagi yang ingin menggunakan PRT dari lembaga penyalur biasanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta rupiah. Namun PRT mendapatkan perlindungan kesejahteraan dan keamanan.
Kenaikan upah PRT ternyata dimaklumi sejumlah ibu rumah tangga asalkan kualitas dari PRT juga baik. Lewat peraturan ini juga diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada PRT dan juga membuat PRT lebih profesional dalam bekerja. (Mar/Sss)
Kenaikan Upah Disambut Gembira PRT dan Penyalur Pembantu
Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap PRT.
diperbarui 20 Jan 2015, 18:39 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan yang Menghadang Indonesia di Masa Depan
Top 3: Kementan Buka Lowongan Petani Milenial 2024 Gaji Rp 10 Juta per Bulan
Fimela Day 2024 Tawarkan Keseruan, Tiket Masuk Senilai Rp700 Ribu Cukup Bayar Rp50 Ribu
Top 3 Islami: Ibadah Mbah Moen Biasa tapi Kenapa jadi Wali? Kisah Mbah Ma'shum Lasem Mimpi Bertemu Nabi Berkali-kali
Memahami Refocusing Adalah: Strategi Anggaran di Masa Pandemi
Cuaca Hari Ini Rabu 27 November 2024: Mayoritas Jabodetabek Berawan Tebal Pada Pagi Hari
13 Tips Agar Suara Bagus dan Merdu Saat Bernyanyi
Lexus LM 500h Cocok Buat Konglomerat yang Butuh MPV Mewah Performa Tinggi
3 Kesalahan Wawancara Kerja, Nomor 1 Sering Dilakukan!
Investor Asing Kabur dari Indonesia di Akhir Tahun, Ada Apa?
Propam Mabes Polri Dikirim ke Semarang Pasca Insiden Pelajar SMA Ditembak Anggota Polisi
Inggris Berencana Integrasikan Kripto dan Keuangan Tradisional