Gubernur Nonaktif Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Kasus Baru

Annas Maamun sebelumnya sudah berstatus tersangka kasus suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Jan 2015, 20:13 WIB
Gubernur Non-Aktif Riau Annas Maamun

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, Annas yang sudah menjadi tahanan KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tambahan tahun 2015 Provinsi Riau.

"AM (Annas Maamun) telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri agar berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Oleh KPK, Annas yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain Annas, pada perkara ini, KPK juga menetapkan HA Kirjuhari yang merupakan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014. Kirjuhari yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga sebagai pihak penerima suap dari Annas Maamun.

Sedangkan Kirjuhari disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b aau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Annas Maamun sudah dijadikan tersangka oleh KPK terkait suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan serta tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut terungkap setelah KPK mengamankan Annas dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 25 September 2014. (Riz/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya