Maskapai Harus Dapat Izin 3 Hari Sebelum Terbang

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memastikan akan membuat aturan untuk memperketat izin terbang.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jan 2015, 22:33 WIB
Ignasius Jonan saat memberikan sambutan dalam acara Sertijab Menteri Perhubungan, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada lagi maskapai yang mengurus izin terbang beberapa jam sebelum melakukan penerbangan seperti yang selama ini terjadi.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memastikan akan membuat aturan untuk memperketat izin terbang yang harus dimiliki tiga hari sebelum pesawat milik maskapai melakukan penerbangan.

"Pengajuan flight approval harus 3 hari sebelum penerbangan. Jadi izin rute yah diajukan itu harus dilakukan 4 bulan sebelum dilakukan penerbangan," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Sejalan dengan aturan tersebut, dirinya akan membuat aturan agar pilot melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum diizinkan terbang.

"LPPNPI (Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesi/Airnav) akan siapkan dokter dan psikolog," lanjut dia.

Selain itu, Jonan akan menghapuskan izin dua periode, yakni periode summer antara Maret hingga Oktober dan periode winter antara Oktober hingga Maret.

"Tidak ada lagi izin 'winter' dan 'summer', nanti diaturnya sekali setahun saja," tandasnya. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya