Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual di kelompok bermain Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara akan segera memasuki masa persidangan. Lamanya proses penyidikan terhadap tersangka disebabkan ada proses pemeriksaan dan visum terhadap Miss H.
"Kami dengarnya demikian, akan segera P21. Semoga saja dalam minggu ini atau minggu depan, semua berkas seharusnya sudah lengkap. Hasilnya menunjukkan dia sehat walau sebenarnya pemeriksaan ini tidak begitu perlu," kata pengacara korban, Didit Wijayanto Wijaya di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Menjelang persidangan, mewakili pihak korban, Didit juga berencana mengajukan penambahan pasal untuk tersangka. Sementara ini, Miss H dijerat dengan Pasal 80 dan atau 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atas perbuatan cabul dan atau penganiayaan terhadap anak.
"Kami akan mengajukan tambahan pasal dengan juncto 65 KUHP atas perbuatan berulang, untuk ditambahkan sepertiga ancaman dari ancaman pokok," ujar Didit.
Hingga saat ini Didit pun menyayangkan tersangka yang belum ditahan kepolisian. Menurut dia, seharusnya saat Miss H sudah ditetapkan sebagai tersangka ia sudah harus ditahan.
"Kasus JIS kan ditahan, intinya jangan sampai ada disparitas perlakuan lah. Kami akan bikin surat nanti kalau sudah P21 tersangka harus sudah ditahan, jangan ada perbedaan perlakuan," tegas Didit.
Status tersangka ditetapkan Polres Metro Jakarta Utara terhadap Miss H sejak Agustus lalu. Kasus dugaan pelecehan seksual ini terbongkar saat orangtua LBS menerima pengaduan putra mereka yang diduga dilecehkan gurunya pada April 2014.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap. Sekalipun tak ditahan, kata Martinus, tersangka wajib lapor.
"Sekarang lagi tinggal pelimpahan tahap kedua. Wajib lapor," tutup Martinus. (Ado)
Kasus Pelecehan Seksual Saint Monica Segera Masuk Pengadilan
Kasus dugaan pelecehan seksual di kelompok bermain Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara akan segera memasuki masa persidangan.
diperbarui 21 Jan 2015, 04:23 WIBSekolah Saint Monica. (Liputan6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Update Data Suara Pilkada Bali 2024 di KPU, Ini Hasil TPS dan Progres Rekapitulasi
KAI Bidik Cuan dari Bisnis Iklan di LRT Jabodebek
Mencekamnya Konser Metallica di Jakarta Tahun 1993, Area Panggung Tak Keruan hingga Dinodai Kerusuhan, Penjarahan dan Pembakaran
Cara Membuat Tumis Kangkung yang Lezat dan Bergizi
Cara Membuat Fla Puding: Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat dan Sempurna
Cara Melakukan Lari Zig Zag: Teknik, Manfaat, dan Tips untuk Pemula
Apa Perbedaan CEO dan Direktur: Memahami Peran Kunci dalam Struktur Perusahaan
Cara Membuat Tongseng Ayam Lezat dan Mudah, Ini Resep Lengkapnya
Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Kanan: Panduan Lengkap
Polisi Selidiki Kecelakaan di Tangerang, 9 Kendaraan Rusak dan 3 Orang Luka
Habiskan Rp 521 Juta Untuk Oplas, Ini 6 Potret Terbaru Mawar AFI Bikin Pangling
Cara Buat Surat Sehat: Panduan Lengkap dan Praktis