RI Bisa Punya Shinkansen Jika Pendapatan per Kapita US$ 10 Ribu

"Iya (batal), karena belum layak. Itu sudah keluar dari list," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas, Andrinof A Chaniago.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Jan 2015, 09:32 WIB
Seorang pria memandang kereta peluru yang akan melayani rute kereta cepat Shanghai dan Hangzhou di Shanghai, Selasa (26/10). (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menilai, proyek pembangunan High Speed Railways (HSR) atau kereta cepat Shinkansen belum menjadi prioritas pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Ada syarat apabila kereta berkecepatan 300 km per jam itu bisa melintas Jakarta-Surabaya.

"Mungkin nanti kalau pendapatan per kapita masyarakat Indonesia sudah di atas US$ 10 ribu," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas, Andrinof A Chaniago di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015) malam.

Saat ini, pendapatan per kapita masyarakat Indonesia masih di level US$ 4.700 dan masuk kategori negara berpendapatan menengah. Atas dasar itulah, pemerintahan Jokowi resmi membatalkan proyek kereta super cepat rute Jakarta-Surabaya. Ini merupakan salah satu dari tiga megaproyek yang disebut-sebut batal.

"Iya (batal), karena belum layak. Itu sudah keluar dari list," tegas dia.

Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia masih sebesar US$ 4.700. Namun demikian, Andrinof berpendapat, pemerintah berpeluang menyerahkan proyek kereta cepat yang menghubungkan Jakarta-Bandung-Surabaya kepada pihak swasta.

"Kalau pihak swasta sanggup, tidak ada masalah asalkan tidak melanggar atau tidak membebani lahan publik. Namanya bangun infrastruktur ada pembebasan lahan, dan pasti dari lahan publik," terang Andrinof.

Pihak swasta, kata dia, bisa menggarap proyek ini apabila mampu menanggung sendiri seluruh pendanaan. "Tapi mereka kan juga harus menghitung pengembalian modalnya apakah 30 tahun sampai 40 tahun. Pemerintah gampang kalau soal izin, asalkan AMDAL aman dan lainnya," pungkas Andrinof. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya