Menlu Retno Balas Surat Australia Terkait Hukuman Mati

2 warga negara Australia yang terjerat kasus narkotika terancam eksekusi mati yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Jan 2015, 09:42 WIB
Menlu Retno Marsudi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi membalas surat tanggapan dari Menlu Australia Julia Bishop terkait penundaan hukuman mati kepada 2 warga negara Australia yang menjadi narapidana kasus narkotika yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya merupakan anggota jaringan narkoba yang dikenal dengan sebutan Bali Nine.

"Surat dari Menlu Bishop sudah saya balas," ujar Menteri Retno saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (21/1/2015).

Menteri Retno menjelaskan, surat tersebut berisi mengenai keadaan Indonesia yang sudah darurat narkoba dan meresahkan. "Intinya menjelaskan kedaruratan kejahatan narkoba di Indonesia," jelas Menteri Retno.

Hal ini menegaskan, tidak ada kompromi terhadap para pelaku kejahatan narkotika yang sudah siap dieksekusi mati.

Pemerintah Australia lewat Perdana Menteri Tony Abbot dan Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop melobi Indonesia untuk menunda hukuman mati kepada 2 warga negaranya.

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tergabung sindikat jaringan narkoba yang disebut Bali Nine. Bali Nine merupakan 9 warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upayanya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.

Kesembilan orang itu, yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Sukumaran dan Chan, dihukum mati. Grasi Myuran Sukumaran pun telah ditolak, namun eksekusinya masih harus menunggu keputusan grasi Andrew Chan. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya