Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar merevisi pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai pemutusan kontrak 16 ribu fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
Jafar menjelaskan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang masih di Kementerian Dalam negeri belum melakukan koordinasi dengan dirinya. Oleh sebab itu terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, apa yang dilakukan bukan pemecatan melainkan kontrak yang sudah habis per 31 Desember 2014.
Dengan habisnya kontrak tersebut, PNPM tidak sepenuhnya akan dihentikan dan dipecat. Dirinya berencana akan memperpanjang hingga bulan April 2015 guna mendamping para aparatur desa sehingga program desa bisa bekerja dengan baik.
"Masalah PNPM, sebenarnya Dirjen PMD (Kemendagri) tak berkoordinasi. Tapi memang PNPM itu kontraknya sudah habis per 31 Desember 2014. Saya cari solusi dan sesuai dengan Undang-Undang Desa bawah implementasinya harus disertai pedamping, karena itu kita akan memperpanjang sampai April nanti," ujar Marwan seperti ditulis Rabu (21/1/2015).
Meski akan memperpanjang, dirinya menegaskan akan menyeleksi PNPM dalam pendamping aparatur desa. Menurutnya yang produktif akan digunakan sedangkan yang sulit berkembang tidak akan digunakan lagi.
"Kami sudah evaluasi, yang produktif kami pakai, yang tidak, mohon maaf nanti ada penempatan baru, intinya itu saja," jelasnya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, para eks PNMP itu sudah sangat siap mengawal aparatur desa. Bahkan, klaimnya ada yang ingin menjadi relawan.
"Saya sudah ngobrol, ada eks PNMP bilan jadi relawan saja mau. Maka itu kami akan evaluasi dulu yang mana produktif dan yang mana tidak, tapi kami nanti dulu, menunggu," tuturnya.
Meski nanti kemungkinan besar tidak akan menggunakan istilah PNMP lagi. Menurutnya, selain untuk mendamping aparatur desa dalam pembangunan desa, ini juga untuk mengawasi dana desa yang akan segera di distribusikan.
"Untuk menyelamatkan dana supaya itu tidak diselewengkan dan sesuai harapan masyarakat desa, disitu butuh pedamping, butuh fasilitator," tandasnya. (Putu Merta/Gdn)
Kontrak Fasilitator PNPM Mandiri Pedesaan Bakal Diperpanjang
Dengan habisnya kontrak tersebut, PNPM tidak sepenuhnya akan dihentikan dan dipecat.
diperbarui 21 Jan 2015, 10:32 WIBMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar memberikan pidato saat blusukan perdananya di Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (5/11/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Heru Budi: Konsep Rusun Bukan Ditinggali Seumur Hidup
Kasus Pengeroyokan di Ponpes Alkhairaat Manado, Polisi TurunTangan
Europa Clipper Siap Meluncur Cari Tempat Tinggal Baru untuk Manusia
Setahun Agresi Militer Israel ke Gaza, PBB Gagal Melindungi Warga Palestina?
Baim Wong Cerai Talak Paula Verhoeven, Ini Cara Berpisah yang Baik Menurut Buya Yahya
Indonesia Jadi Tuan Rumah, PB Pertacami Incar 3 Emas di Kejuaraan Dunia MMA 2024
4 Sinyal Kuat Kevin Diks akan Segera Menyusul Bela Timnas Indonesia
Ketika Wakil Tuhan Perjuangkan Kesejahteraan
Nasib Jalak Tunggir Merah, Burung Sulawesi yang Terancam Punah
Agen Literasi Keimigrasian Dibentuk di Belinyu, Ini Tugasnya
Hakim Heran Tersangka Kasus Emas Antam, Budi Said Tidak Mau Ambil Diskon
Menteri KKP Ungkap Banyak Perusahaan Minat Pasir Hasil Sedimentasi Laut