Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamukmin langsung mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim atas dakwaan dalam sidang kasus demo rusuh Front Pembela Islam (FPI) saat menolak Basuki Tjahja Purnama atau Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta. Baik Shahabudin maupun Novel menjalani sidang terpisah karena berkas yang berbeda.
Di dakwaan primer, Shahabudin dan Novel didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian dalam dakwaan sekunder, mereka juga didakwa dengan Pasal 214 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya diduga menjadi dalang kerusuhan.
Dalam eksepsi ini, Shahabudin dan Novel meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahok sebagai saksi. "Kami mohonkan kalau menyangkut masalah saksi, kami inginkan Ahok hadir di sini," ujar Shahabudin dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurut Shabbudin, Ahok menjadi sumber polemik masalah di Jakarta. Dia menegaskan kehadiran Ahok sangat penting untuk hadir di persidangan. "(Ahok) sumber masalah ini," kata Shahabudin.
Hal yang sama juga diutarakan Novel dalam sidang terpisah. Novel juga meminta agar Ahok dihadirkan sebagai saksi.
Namun demikian, permintaan keduanya ditolak Majelis Hakim. JPU menilai, permintaan Ahok sebagai saksi sudah masuk dalam pokok materi pembuktian.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu 28 Januari 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Terdakwa Habib dan Novel didakwa dengan dakwaan primer Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi juncto Pasal 55 KHUP, dakwaan sekunder Pasal 214 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas jo Pasal 55 KUHP.
Baik Shahabudin maupun Novel disangka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pecahnya kerusuhan saat unjuk rasa menolak Ahok pada Oktober 2014 lalu. Keduanya diduga menjadi dalang kerusuhan itu.
Aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu berakhir rusuh. FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi Presiden 2014-2019.
Dalam kerusuhan tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak. Atas kerusuhan itu, polisi kemudian menetapkan 20 Anggota FPI sebagai tersangka. Termasuk penanggung jawab aksi Habib Novel Bamukmin yang sempat menghilang sebelum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Riz/Mut)
Hakim Tolak Permintaan Habib Novel FPI Jadikan Ahok Saksi
Habib Shababudin dan Habib Novel mengajukan eksepsi atau keberatan kepada Majelis Hakim atas dakwaan dalam sidang kasus kerusuhan FPI.
diperbarui 21 Jan 2015, 12:55 WIBDalam aksinya, massa melakukan pembakaran boneka di depan Balaikota, Jakarta, Senin (1/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wapres Gibran Rakabuming Raka Pimpin Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Tips Main PUBG: Panduan Lengkap untuk Pemula dan Pro Player
Tips Mental Health Agar Selalu Aman, Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan Jiwa
Tips Memilih Sunscreen yang Tepat untuk Setiap Jenis Kulit
10 Tips Agar Bolu Kukus Mekar dan Lembut yang Wajib Dicoba
Fakta Kasus Terpidana Mati Mary Jane yang Dibebaskan, Korban TPPO yang Diselamatkan Presiden Filipina
WhatsApp Siap Rilis Fitur Baru, Kirim Foto Jadi Lebih Mudah
Acara Resepsi Pernikahan Seperti Ini Bukan lagi Sunnah, tapi Haram Kata Buya Yahya
Tingkah Pak Muh dan Habib Ja'far Tiru Selebrasi Marselino Ferdinan, Warganet Terhibur
Yura Yunita Merasa Terhormat Bernyanyi Mengiringi Kemenangan Timnas Indonesia
Profil Lachlan Gibson, Artis yang Viralkan Oknum Polisi Arogan
Bos PLN: Masuk Era Baru, Energi Baru Terbarukan Tak Lagi Identik Mahal