Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan tidak sependapat dengan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin terkait penetapan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk menjalankan tugas Kapolri. Menurut Yasonna, keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
"Saya kira tidak melanggar, Presiden mengatakan itu bukan Plt (Pelaksana tugas). Jadi sambil menunggu pelantikan dan proses hukum," kata Yasonna usai menggelar rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sebelumnya mengatakan Jokowi telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 11 ayat 1-5 soal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Menurut dia, berdasarkan UU tersebut, pemberhentian kapolri seharusnya diiringi dengan penunjukan kapolri baru, bukan Plt. Menurut dia Plt Kapolri baru bisa diangkat jika keadaan mendesak atau darurat.
"Pergantian Kapolri itu secara hukum Pasal 11 ayat 3 (UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri) pergantian itu otomatis mengangkat seorang Kapolri. Tapi yang terjadi ini kan tidak, pemilihan Kapolri ini menunjuk Plt, ini yang bertentangan," kata Aziz.
Selain itu, Aziz mengingatkan agar pemerintah dapat bertindak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Untuk itu, dia meminta penunjukan Plt Kapolri harus tetap merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana pemerintah harus tetap meminta persetujuan DPR.
"Saya mendasarkan pada aturan dan fakta hukum. Kalau penafsiran, saya nggak mau komen. Mengambil langkah-langkah harus sesuai dengan hukum dan aturan," tandas Aziz Syamsuddin. (Riz/Mut)
Menkumham: Keputusan Jokowi Tunda Lantik Kapolri Tak Langgar UU
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sebelumnya mengatakan Jokowi telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
diperbarui 21 Jan 2015, 14:11 WIBYasonna Laoly (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tampil Cemerlang di Manchester United, Pemain Ini Malah Dikritik Ruben Amorim Gaya Mainnya
Cara Mudah agar Aktivitas Sehari-hari Bernilai Amal Saleh, Berbuah Rahmat Allah Kata UAH
Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi, Basarnas Buat Jalur Evakuasi
Cara Mengatasi Bau Mulut: Panduan Lengkap untuk Napas Segar
Mengenal Trem di Masa Batavia, Moda Transportasi Warga Ibu Kota Tempo Dulu
Astronom Berhasil Potret Bintang di Luar Galaksi untuk Pertama Kalinya
1 Amalan yang Paling Mendekatkan Perempuan ke Surga, Kata Ustadz Adi Hidayat
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat