Dakwaan Jaksa: FPI Serang Polisi dengan Kayu yang Telah Disiapkan

Dari 18 terdakwa, 2 lainnya yakni Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamu'min menjalani sidang terpisah.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Jan 2015, 15:45 WIB
Massa yang menolak Ahok sebagai gubernur DKI itu tiba-tiba melempar batu, pecahan beling, kotoran hewan, dan kotoran manusia, dan benda lainnya ke polisi yang berjaga, Jakarta, (3/10/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sedikitnya 20 anggota Front Pembela Islam (FPI) dijadikan tersangka dalam kasus unjuk rasa penolakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang berakhir rusuh pada Oktober 2014 lalu. 18 Di antaranya kini menjadi terdakwa dan sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari 18 terdakwa, 2 lainnya yakni Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamu'min menjalani sidang terpisah. Dalam sidang terpisah itu, Shahabudin dan Novel didakwa dengan pasal yang sama, yaitu dakwaan primer Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan sekunder Pasal 214 ayat 2 ke-1 KHUP tentang Perlawanan terhadap Petugas juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut, pada  unjuk rasa Jumat 3 Oktober 2014 di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta, massa FPI bertindak anarkis. Tindakan itu dipicu setelah Shahabudin dan Novel berorasi lewat pengeras suara serta memberi aba-aba untuk maju 3 langkah.

"Massa FPI bergerak maju 3 langkah sesuai perintah dan massa FPI di barisan paling depan‎ mendorong petugas polisi gabungan," kata Jaksa Sugih Carvallo saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Aksi FPI tersebut kian anarkis‎. Massa FPI kemudian melempar batu, beling, petasan ke polisi dan memukul polisi menggunakan kayu yang sudah disiapkan. Melihat massa FPI yang kian beringas, Ipda Bangun dan Komandan Kompi 7 Dalmas Polda Metro Jaya, yaitu AKP Kusriyana mengingatkan massa FPI agar tidak melakukan aksi anarkis.

Namun, lanjut Sugih, peringatan itu tidak digubris dan aksi anarkis kian tidak terkendali. Akhirnya polisi menembakkan water canon ke massa FPI dan pasukan Brimob Polda Metro Jaya, menggunakan tameng dan segera melakukan tindakan tegas dengan mendorong serta membubarkan massa.

Polisi juga terpaksa menangkap beberapa anggota FPI dan sedikitnya 8 petugas polisi mengalami luka-luka.  "Beberapa petugas mengalami luka berdasarkan alat bukti surat berupa visum et repertum," lanjut Sugih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamu'min dengan berkas dakwaan terpisah. Keduanya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan sekunder Pasal 214 ayat 2 ke-1 KHUP tentang Perlawanan terhadap Petugas jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Berdasarkan dakwaan itu, Shahabudin maupun Novel terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. Shahabudin dan Novel disangka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pecahnya kerusuhan saat unjuk rasa FPI menolak Ahok pada Oktober 2014 lalu.‎ Keduanya diduga menjadi dalang kerusuhan tersebut.

‎Unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu berakhir rusuh. FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi Presiden pada Pilpres 2014-2019.

Dalam kerusuhan tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak. Atas kerusuhan itu, polisi kemudian menetapkan 20 ‎Anggota FPI sebagai tersangka. Termasuk penanggung jawab aksi Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamu'min. Novel sendiri sempat menghilang usai kerusuhan itu, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Rmn/Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya