Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kecelakaan Outlander maut, Christopher Daniel Sjarif (23), telah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, Christopher bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Bisa saja (dikenakan pasal soal perampasan dan kelalaian) karena mobilnya milik orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Sitompul menambahkan, penyidik juga kemungkinan menerapkan pasal lain untuk menjerat Christopher, yakni pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas. Terkait jeratan pasal perampasan, ancaman hukumannya maksimal penjara 9 tahun.
Sitompul mengungkapkan, polisi saat ini masih mendalami kasus tabrakan maut yang menewaskan 4 orang dan melukai 3 lainnya itu, sebab penerapan pasal perampasan harus ada laporan polisi dari pemilik mobil.
Kecelakaan Mitsubishi Outlander maut terjadi di jalan arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa 20 Januari 2015 malam. Empat korban tewas yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa, dan Mahyudi Herman. (Ant/Sun)
Christopher Pengemudi Outlander Maut Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Polisi mengatakan, kemungkinan pelaku kecelakaan Outlander maut juga dijerat pasal lain yakni pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
diperbarui 21 Jan 2015, 17:44 WIBPelaku kecelakaan Outlander maut di jalan arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif, menutup kepalanya dengan handuk putih (Liputan6.com/Putu Merta SP)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menyetel Karburator Agar Irit Bensin, Pahami Mitos dan Faktanya
VIDEO: Siswa Kelas 3 SD Kritis Usai Dianiaya Kakak Kelas, Apa Penyebabnya?
Menelisik Prospek Sektor Saham Perbankan saat Pasar Bergejolak
Pengamat Sebut Pramono Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta Jika Anak Abah dan Ahoker Bersatu
7 Potret Limbad dan Anak Kompak Nonton Konser JKT48, Girang Jadi Wota
Mengenal Pengertian hingga Perbedaan UMP, UMR dan UMK
Kerahkan Alat Berat, Tim Penyelamat Berjibaku Cari Korban Serangan Israel di Permukiman Warga Beirut
Lirik Lagu Perihal Kepekaan dari The Rain, Sentilan untuk Diri yang Kurang Peka
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS, Lengkap dengan Link Cek DPT Online
Apa Arti Kind, Ketahui Makna dan Bedanya dengan Nice dan Good
VIDEO: Laka Beruntun, Truk Tronton Hantam Motor Sampai Warung Diduga Alami Rem Blong
Pramono Tanggapi Ketidakhadiran Anies saat Kampanye Akbar di Stadion Madya GBK